Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Dituntut 15 Tahun

Gede Romy Andiana saat menjalani persidangan di PN Denpasar terkait tembakau gorila.

BALI TRIBUNE -  Gede Romy Andiana alias Romy (27), seorang sopir freelance yang diadili karena tersangkut kasus narkotika dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemuda asal Bangli ini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/10). Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa I Wayan Sutarta di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, terdakwa Romy yang tinggal di Jalan Raya Tuban, Gang Gelatik Nomor 1, Desa Tuban, Kuta, Badung ini juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman berupa AB-Fubinaca, narkotika jenis baru, yang berat kotornya mencapai 457 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali ini.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Dodi Arta Kariawan meminta majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk menyusun pledoi atau pembelaan. "Yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Dodi.  Sekedar diketahui, AB-Fubinaca dengan bentuk serbuk putih yang dipesan terdakwa dari Hong Kong itu akan dipakai sebagai bahan baku tembakau gorila.  Perbuatan terdakwa itu terungkap saat Romy mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itulah dia ditangkap dan langsung diamankan.  Waktu mengambil paket tersebut, Romy rupanya tidak sadar kalau dia sudah dipantau petugas Bea Cukai. Karena paket itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Dan sejak paket itu tiba di bandara, petugas memang sudah menaruh curiga. Karena saat dipindai isinya berupa serbuk. "Kalau bubuk kami memang atensi," ujar saksi dari Bea Cukai saat itu. Berbekal identitas yang tertera pada kemasan paket tersebut, pelacakan pun dilakukan. Identitas yang tertera di kemasan itu atas nama Gede Rusdiana.  Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang. Kemudian, setelah terdakwa menyelesaikan administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar. Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menanyakan asal muasal paket yang dipesannya itu, Romy mengaku membelinya dari Hongkong secara online.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Polda Bali.  Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata 457 gram serbuk itu positif mengandung sediaan AB-Fubinaca yang masuk kategori narkotika golongan satu sesuai Lampiran Permenkes (satu) Nomor 41 tahun 2017. Sejak itulah, Romy akhirnya resmi ditahan dan mulai kemarin dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click

Pendakian ke Pucak Mangu Ditutup Sementara, Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

balitribune.co.id | Mangupura - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025. Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.