Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Divonis 12 Tahun

VONIS - AA Krisna Andika Putra terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis 12 tahun dalam kasus tembakau gorila.

BALI TRIBUNE - AA Krisna Andika Putra (20), tak kuasa menahan tangis seusai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/1). Pemuda asal Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyediakan narkotika Golongan I jenis tembakau gorila.  Air mata Andika pun tak bisa dibendung lagi ketika berpelukan dengan orangtuanya yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Candra. Tampak ibu Andika yang selalu mengikuti persidangan dari awal, ikut merasakan kesedihan anaknya.  Sebenarnya, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini tetap beruntung karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa jauh lebih ringan karena melebihi 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Bela Atmaja, yang sebelumya menuntut penjara selama 17 tahun.  Putusan super ringan itu karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap AA Krisna Andika Putra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.  Menanggapi putusan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Fitra Oktora dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Bela, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar masih pikir-pikir. "Yang mulia majelis hakim, setelah berkonsultasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima putusan," kata Fitra Oktora.  Dibeberkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perkara ini bergulir sampai ke meja hijau berawal dari perkenalan terdakwa dengan seseorang bernama David (DPO) melalui media Whatsapp (WA). Dari sini, David kemudian mengajak terdakwa untuk menjual produk dari China dengan syarat mengikuti petunjuknya dan harus dibuat sendiri.  Karena tergiur dengan keuntungan besar, terdakwa menyetujui dengan mengirim uang sebesar Rp 40 juta sebagai deposit barang yang akan dikirim David dari China ke alamat tinggal terdakwa di Apartemen Adelia di Jalan Pemuda II Renon, Denpasar.  Lalu pada bulan Februari 2018, terdakwa mendapat kiriman dari David melalui kantor Pos Denpasar berupa serbuk kuning diduga narkotika yang akan dijadikan sebagai dasar bahan membuat tembakau gorila.  Singkat cerita, setelah berhasil membuat tembakau gorila sesuai pentunjuk dari David, terdakwa kemudian disuruh menyimpan barang haram tersebut sembari menunggu instruksi selanjutnya dari David. Lalu, pada tanggal 20 Maret terdakwa kembali mendapat kiriman yang diantar oleh petugas FedEX. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Saat paketan itu dibuka, ditemukan serbuk kuning yang diduga narkotika.  Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Perumahan Pesona Paramita II No.2, Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat. Alhasil ditemukan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Adapun barang bukti tersebut yakni, 1 paket berisi serbuk kuning seberat 500 gram, 1 botol alkohol, 6 botol isi cairan aceton, 14 botol isi cairan Essence, 5 jeringen isi PGVG, 1 plastik besar berisi tembakau seberat 1600 gram, 26 kotak isi tembakau berat 1378 gram, dan 126 kotak seberat 4536 gram.  Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diproleh kesimpulan, bahwa serbuk kuning dan daun-daun kuning tersebut adalah benar Narkotika jenis 5-Flouro ADB terdaftar dalam Narkotika golongan I lampiran No.95 Peraturan Mentri Kesehatan RI nomor 07  tahun 2018 tentang perubahan pengolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.