Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Divonis 12 Tahun

VONIS - AA Krisna Andika Putra terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis 12 tahun dalam kasus tembakau gorila.

BALI TRIBUNE - AA Krisna Andika Putra (20), tak kuasa menahan tangis seusai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/1). Pemuda asal Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyediakan narkotika Golongan I jenis tembakau gorila.  Air mata Andika pun tak bisa dibendung lagi ketika berpelukan dengan orangtuanya yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Candra. Tampak ibu Andika yang selalu mengikuti persidangan dari awal, ikut merasakan kesedihan anaknya.  Sebenarnya, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini tetap beruntung karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa jauh lebih ringan karena melebihi 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Bela Atmaja, yang sebelumya menuntut penjara selama 17 tahun.  Putusan super ringan itu karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap AA Krisna Andika Putra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.  Menanggapi putusan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Fitra Oktora dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Bela, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar masih pikir-pikir. "Yang mulia majelis hakim, setelah berkonsultasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima putusan," kata Fitra Oktora.  Dibeberkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perkara ini bergulir sampai ke meja hijau berawal dari perkenalan terdakwa dengan seseorang bernama David (DPO) melalui media Whatsapp (WA). Dari sini, David kemudian mengajak terdakwa untuk menjual produk dari China dengan syarat mengikuti petunjuknya dan harus dibuat sendiri.  Karena tergiur dengan keuntungan besar, terdakwa menyetujui dengan mengirim uang sebesar Rp 40 juta sebagai deposit barang yang akan dikirim David dari China ke alamat tinggal terdakwa di Apartemen Adelia di Jalan Pemuda II Renon, Denpasar.  Lalu pada bulan Februari 2018, terdakwa mendapat kiriman dari David melalui kantor Pos Denpasar berupa serbuk kuning diduga narkotika yang akan dijadikan sebagai dasar bahan membuat tembakau gorila.  Singkat cerita, setelah berhasil membuat tembakau gorila sesuai pentunjuk dari David, terdakwa kemudian disuruh menyimpan barang haram tersebut sembari menunggu instruksi selanjutnya dari David. Lalu, pada tanggal 20 Maret terdakwa kembali mendapat kiriman yang diantar oleh petugas FedEX. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Saat paketan itu dibuka, ditemukan serbuk kuning yang diduga narkotika.  Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Perumahan Pesona Paramita II No.2, Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat. Alhasil ditemukan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Adapun barang bukti tersebut yakni, 1 paket berisi serbuk kuning seberat 500 gram, 1 botol alkohol, 6 botol isi cairan aceton, 14 botol isi cairan Essence, 5 jeringen isi PGVG, 1 plastik besar berisi tembakau seberat 1600 gram, 26 kotak isi tembakau berat 1378 gram, dan 126 kotak seberat 4536 gram.  Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diproleh kesimpulan, bahwa serbuk kuning dan daun-daun kuning tersebut adalah benar Narkotika jenis 5-Flouro ADB terdaftar dalam Narkotika golongan I lampiran No.95 Peraturan Mentri Kesehatan RI nomor 07  tahun 2018 tentang perubahan pengolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Koster Kembali Pimpin PDIP, Tegaskan Soliditas dan Regenerasi Partai

balitribune.co.id | Denpasar - Wayan Koster kembali dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk masa bakti 2025–2030. Kepastian itu ditetapkan dalam Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP Bali yang digelar di Bali Sunset Road Convention Center, Denpasar, Sabtu (18/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Tandatangani Kerja Sama Pajak, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat langkah dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hidupkan Semangat Seni Perempuan Melalui Lomba Gong Kebyar Wanita Tabanan 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Seni gong kebyar di Kabupaten Tabanan dikenal sebagai wujud ekspresi budaya yang bernilai tinggi, mencerminkan keindahan, kekompakan, serta kedalaman rasa dalam setiap tabuhannya. Dalam upaya melestarikan dan menghidupkan warisan tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penutupan AKSIKU 2025 Meriah, Lapangan Ide Dewagung Jambe penonton membludak

balitribune.co.id | Semarapura - Rangkaian kegiatan Apresiasi Kreativitas Seni dan Inovasi Klungkung (AKSIKU) tahun 2025 ditutup dengan meriah oleh gelaran Lomba Balaganjur Ngarap Tingkat Remaja di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Sabtu (18/10) malam. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, yang sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba.

Baca Selengkapnya icon click

Posisi Semu Matahari Sebabkan Suhu Panas Meningkat

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan masyarakat terkait adanya peningkatan suhu panas belakangan mulai mengancam kesehatan warga. Banyak yang yang menduga cuaca panas terjadi karena berlangsung gelombang panas menerpa wilayah Bali khususnya Buleleng.

Lantas apa kata BMKG soal suhu panas yang meningkat ini?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.