Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Divonis 12 Tahun

VONIS - AA Krisna Andika Putra terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis 12 tahun dalam kasus tembakau gorila.

BALI TRIBUNE - AA Krisna Andika Putra (20), tak kuasa menahan tangis seusai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/1). Pemuda asal Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyediakan narkotika Golongan I jenis tembakau gorila.  Air mata Andika pun tak bisa dibendung lagi ketika berpelukan dengan orangtuanya yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Candra. Tampak ibu Andika yang selalu mengikuti persidangan dari awal, ikut merasakan kesedihan anaknya.  Sebenarnya, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini tetap beruntung karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa jauh lebih ringan karena melebihi 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Bela Atmaja, yang sebelumya menuntut penjara selama 17 tahun.  Putusan super ringan itu karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap AA Krisna Andika Putra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.  Menanggapi putusan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Fitra Oktora dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Bela, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar masih pikir-pikir. "Yang mulia majelis hakim, setelah berkonsultasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima putusan," kata Fitra Oktora.  Dibeberkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perkara ini bergulir sampai ke meja hijau berawal dari perkenalan terdakwa dengan seseorang bernama David (DPO) melalui media Whatsapp (WA). Dari sini, David kemudian mengajak terdakwa untuk menjual produk dari China dengan syarat mengikuti petunjuknya dan harus dibuat sendiri.  Karena tergiur dengan keuntungan besar, terdakwa menyetujui dengan mengirim uang sebesar Rp 40 juta sebagai deposit barang yang akan dikirim David dari China ke alamat tinggal terdakwa di Apartemen Adelia di Jalan Pemuda II Renon, Denpasar.  Lalu pada bulan Februari 2018, terdakwa mendapat kiriman dari David melalui kantor Pos Denpasar berupa serbuk kuning diduga narkotika yang akan dijadikan sebagai dasar bahan membuat tembakau gorila.  Singkat cerita, setelah berhasil membuat tembakau gorila sesuai pentunjuk dari David, terdakwa kemudian disuruh menyimpan barang haram tersebut sembari menunggu instruksi selanjutnya dari David. Lalu, pada tanggal 20 Maret terdakwa kembali mendapat kiriman yang diantar oleh petugas FedEX. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Saat paketan itu dibuka, ditemukan serbuk kuning yang diduga narkotika.  Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Perumahan Pesona Paramita II No.2, Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat. Alhasil ditemukan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Adapun barang bukti tersebut yakni, 1 paket berisi serbuk kuning seberat 500 gram, 1 botol alkohol, 6 botol isi cairan aceton, 14 botol isi cairan Essence, 5 jeringen isi PGVG, 1 plastik besar berisi tembakau seberat 1600 gram, 26 kotak isi tembakau berat 1378 gram, dan 126 kotak seberat 4536 gram.  Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diproleh kesimpulan, bahwa serbuk kuning dan daun-daun kuning tersebut adalah benar Narkotika jenis 5-Flouro ADB terdaftar dalam Narkotika golongan I lampiran No.95 Peraturan Mentri Kesehatan RI nomor 07  tahun 2018 tentang perubahan pengolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Beringin Sakral Ratusan Tahun di Puri Kantor Ubud Tumbang, Wisatawan Panik, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id | Gianyar - Pohon Beringin Raksasa  berusia ratusan tahun, di Puri Kantor Jalan Suweta Ubud, tumbang, Minggu (15/2) sore. Sejumlah Bangunan dan Kendaraan Rusak. Tumbangan pohon yang terjadi bertahap sempat membuat panik wisatawan di areal lokasi. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan tidak ada laporan korban jiwa maupun luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Performa Tabanan di Bawah Pemerintahan Sanjaya

balitribune.co.id | Sebentar lagi Komang Gede Sanjaya genap setahun memimpin Kabupaten Tabanan, ia dilantik bersama tandemnya, I Made Dirga, oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025, seusai dilantik, Sanjaya bertekad membawa Tabanan lebih maju lagi, menjadikan Tabanan sebagai kabupaten yang madani, sebuah konsep yang mencerminkan kemandirian dan kemajuan, dan praksis dari tekad yang kuat itu bisa diliha

Baca Selengkapnya icon click

Badung Promo Tani, Strategi Pemkab Badung Bangkitkan Ekonomi Lokal Berbasis Pertanian

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi lokal melalui sektor pertanian. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan lewat kegiatan Badung Promo Tani, yang kembali digelar di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penilaian Ogoh-ogoh Tingkat Zona di Badung Siap Dimulai, Kadisbud: Total Ada 21 Juri

balitribune.co.id | Mangupura - Penilaian ogoh-ogoh tingkat zona di Kabupaten Badung terhadap karya ogoh-ogoh dari 597 Sekaa Teruna dan Yowana, mulai dimatangkan. Pelaksanaan penilaian lapangan dibagi menjadi tujuh zona dan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, pada 18 hingga 22 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Deretan Pemain Bola Legendaris yang Akan Tampil Terakhir Kali di Piala Dunia 2026

balitribune.co.id | Piala Dunia 2026 sudah di depan mata. Para fans sepak bola di seluruh dunia kini sudah tidak sabar menyambut turnamen sepak bola terbesar ini. Ada yang sudah berburu tiket, ada yang sudah merencanakan nobar, ada juga yang siap-siap taptap di platform favorit untuk taruhan tim mana yang menang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.