Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perawatan Penggabungan Teknik Tradisional Diminati Wisatawan

YAI JARTA - Terapis sedang melakukan Treatment Yaj Jarta Ritual

 BALI TRIBUNE - Pulau Bali tampaknya kedepan layak menjadi destinasi wisata kesehatan bagi wisatawan asing maupun domestik. Pasalnya di pulau ini wisatawan tidak sulit untuk mendapatkan perawatan kesehatan baik berupa spa. Produk spa ini pun bervariasi mulai dari Balinese Treatment hingga mengadopsi teknik pengobatan yang ada di dalam Ayurveda (India).  Salah satu resort yang berada di kawasan Ubud, Gianyar ini menawarkan perawatan Yaj Jarta Ritual untuk mengaktifkan sel saraf. Wisatawan yang sedang berlibur di kawasan seni dan budaya Bali ini dapat menikmati treatment tersebut.  Yaj Jarta adalah ritual spa yang menggunakan yogurt sebagai media terapi. Perawatan jenis ini tidak saja berfungsi meremajakan kulit, juga mampu memberikan efek kesehatan yang maksimal. Managing Director salah satu akomodasi yang menyediakan Yaj Jarta Ritual, Putu Sawitri beberapa waktu lalu di Gianyar mengatakan, perawatan tersebut juga berfungsi untuk mendinginkan tubuh.  Selain itu, bermanfaat untuk melepaskan ketegangan dan mengaktifkan sistem saraf. "Ini merupakan teknik penyembuhan yang ada dalam Ayurveda dan Bali Usadha Treatment. Sehingga setiap perawatan yang dilakukan difokuskan pada menyeimbangkan, merevitalisasi dan meremajakan sistem saraf manusia," jelas Sawitri.  Kata dia, teknik tersebut pun membuat tubuh terasa lebih ringan, terang dan menjernihkan pikiran, bahkan meningkatkan sistem kekebalan tubuh.  Para turis yang sedang memanfaatkan produk perawatan kesehatan itu akan  diarahkan untuk mencapai tingkat relaksasi yang nyaman.    Sehingga wisatawan bisa mendapatkan seluruh manfaat dari ritual spa dan produk yang digunakan secara maksimal. Wisatawan biasanya membeli paket ini karena penasaran dengan penggabungan dua teknik pengobatan tradisional tersebut. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.