Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbaharui Data, PLN Jamin Kerahasiaan Data NIK dan NPWP Pelanggan

Bali Tribune / General Manager PLN UID Bali I Wayan Udayana.
balitribune.co.id | Denpasar - PT PLN (Persero) memberikan layanan pembaharuan (update) data pelanggan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui PLN Mobile. 
 
Kemudahan pembaharuan data NIK/NPWP melalui PLN Mobile sekaligus mendukung regulasi perpajakan yang mewajibkan PLN mencantumkan nama, alamat sesuai KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau paspor (bagi subjek pajak luar negeri) pada informasi tagihan listrik pelanggan. 
 
Aturan perpajakan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. 
 
General Manager PLN UID Bali I Wayan Udayana, Senin (9/5) dalam keterangan persnya di Denpasar, menjelaskan, dengan adanya fitur pembaharuan data NIK dan NPWP, PLN ingin ikut meningkatkan kualitas administrasi pelanggan. PLN juga menjamin kerahasiaan seluruh data pelanggan. "Pembaharuan data melalui PLN Mobile tidak rumit dan hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit," katanya. 
 
Berikut cara mudah melakukan pembaharuan data NIK/NPWP melalui PLN Mobile: 1. Aplikasi PLN Mobile ini bisa Anda gunakan di ponsel pintar dengan mengunduhnya melalui Play Store atau App Store. 2. Masuk ke aplikasi PLN Mobile, klik menu "Profile" yang ada di sudut kanan bawah. 3. Pilih "Layanan Saya", kemudian klik ID Pelanggan yang dipilih. Lanjutkan dengan klik "Data Diri". 4. Tampilan data diri akan terlihat, cek NIK sesuai KTP dan/atau cek kartu NPWP. Lakukan pembaharuan data. 
 
Pelanggan juga diimbau untuk terus menggunakan PLN Mobile untuk menunjang pelayanan ketenagalistrikan. Mulai dari info tagihan, pembelian token, simulasi permohonan pasang baru, layanan pengaduan, dan lainnya. 
 
“Selain pembaharuan melalui PLN Mobile, nantinya pelanggan juga dapat melakukan penyesuaian data NIK/NPWP dengan dipandu petugas PLN yang datang ke rumah, tentunya petugas kami di lengkapi dengan Tanda Pengenal dan Surat Tugas,” tutupnya.
wartawan
ARW
Category

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.