Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

gubernur
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026. Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, dan merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Segara Kerthi (menjaga kelestarian laut beserta pantai).

"Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai. Pelindungan pantai dan sempadan pantai diberlakukan mengingat pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal," jelas Koster dalam siaran persnya, Senin (2/3).

Ia memaparkan, Perda ini dibentuk dengan tujuan melindungi dan menjaga pantai dan sempadan pantai yang memiliki nilai maupun fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik. Mewujudkan harmonisasi pengaturan pantai dan sempadan pantai dengan memerhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis. Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan pantai dan sempadan pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Mengatur pemanfaatan ruang pantai dan sempadan pantai secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal. 

Perda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelindungan pantai dan sempadan pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian pantai dan sempadan pantai. Perda tersebut kata dia sebagai penjaminan atas pelindungan pantai dan sempadan pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal yang sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali. Mengingat dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai dan sempadan pantai secara Niskala dan Sakala. 

Koster menjelaskan untuk fungsi Niskala, yaitu upacara adat dan fungsi Sakala, meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya. Sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal Bali. "Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir," sebut Gubernur Koster. 

Adapun materi yang diatur dalam Perda ini meliputi fungsi, pemanfaatan, pelindungan Pantai dan sempadan pantai untuk nasyarakat lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, dan pendanaan. Secara khusus Perda mengatur, Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual dari tindakan dan/atau kegiatan yang dapat menganggu kegiatan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual.

Ia menambahkan, secara tegas Perda mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan dan/atau kegiatan di kawasan pantai dan sempadan pantai, yaitu menghalangi dan/atau membatasi akses dan/atau jalur pelaksanaan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual. 

Pengaturan sanksi administratif dalam Perda ini diarahkan kepada pelanggar Perda yang jenis sanksinya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap pantai dan sempadan pantai.

wartawan
YUE
Category

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.