Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perempuan Pemilik 1 Kg Ganja Diganjar 10 Tahun Bui

Bali Tribune/Stephanie saat menjalani sidang secara virtual dari LPP Kerobokan.



balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kepemilikan ganja 1 Kg, Stephanie Joice Tjowandi, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (2/11). Selain penjara, Stephanie juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar atas kejahatannya tersebut.

Majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana menyatakan perbuatan terdekat telah terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal ini, Stephanie dianggap bersalah menguasai Narkotik jenis ganja seberat 1000,9 gram atau satu  kg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Berikutnya, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas hakim Sukradana saat membacakan amar putusannya.

Dari seberang layar monitor, Stephanie yang hadir secara virtual dari Lapas Perempuan Kerobokan, terdengar sesenggukan dan menahan air mata saat mendengar putusan hakim tersebut.

"Saudara sudah mendengar putusan yah. Putusan itu sudah dikurangi 2 tahun dari tuntutan Jaksa. Tapi saudara masih punya hak,  apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut. Demikian juga dengan Jaksa "tanya hakim Sukradana ke pihak terdakwa dan JPU.

Melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradilan Denpasar, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan memilih pikir-pikir selama 7 hari. Sebelumnya, JPU Putu Bayu Pinarta  menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelum akhirnya pasrah divonis penjara, Stephanie ditangkap polisi di seputaran Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kamis, 27 Mei 2021 pukul 00.05 WITA.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Renon, Denpasar Selatan. Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan ganja seberat 1000,9 gram, dan barang bukti terkait lainnya.

wartawan
VAL
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Posko Peduli untuk Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Astra Motor Bali menyiapkan program "Posko Honda Peduli". Melalui program ini, Astra Motor Bali menyediakan layanan servis dan ganti oli gratis di 27 titik posko yang tersebar untuk membantu meringankan beban konsumen setia Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Hanyut Diterjang Banjir, Tiga Orang Masih Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Mangupura - Satu rumah di kawasan Permata Residence, Mengwitani habis tergerus banjir hingga rata dengan tanah, pada Rabu (10/9). Ironisnya lagi, selain menyapu rumah, warga penghuni rumah juga menjadi korban. Tiga orang penghuni rumah tersebut, yakni satu keluarga, hingga kini masih dilaporkan hilang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Longsor Tutup Akses di Bukit Abah, Tim Gabungan Kerahkan Gotong Royong Buka Jalan

balitribune.co.id | Semarapura - Material longsor berupa tanah dan batu besar menutup akses utama di kawasan Bukit Abah, Desa Besan, Kecamatan Dawan, pada Kamis (11/9). Akibatnya, sebanyak 20 kepala keluarga yang bermukim di wilayah tersebut sempat terisolir.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir di Karangasem, Wabup Pandu Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Amlapura - Karangasem diguyur hujan deras selama dua hari berturut-turut tanpa jeda. Akibatnya, banjir melanda Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis. Banjir yang meluap hingga setinggi dada orang dewasa ini membawa material pasir dan batu karena bantaran sungai lebih tinggi dari permukiman warga. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peluncuran Program Jaga Desa dan Teken Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri acara Peluncuran Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular No. 5 Denpasar, Kamis (11/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.