Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peretas Website Polda Bali Diganjar 1 Tahun Penjara

website
Tiga terdakwa peretas website Humas Polda Bali divonis masing-masing 1 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada tiga peretas (hacker) Website Humas Polda Bali, Selasa (24/10).

Selain hukuman fisik,  majelis hakim diketuai I Ketut Tirta juga menghukum  terdakwa Muhamad Rizki Faturrohman (18), Eka Aprianto (21), dan Yudie Krisnamukti (19), dengan pidana denda masing-masing Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan itu berupa, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer  atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dakawaan ke satu JPU.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi terdakwa bahwa ketiganya tidak pernah dihukum, mangakui dan menyesali perbuatannya serta usia ketiga terdakwa masih muda sehingga masih ada harapan untuk merubah prilaku dan perbuatan. "Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan website Humas Polda tidak dapat berkerja dengan semestinya," tegas majelis hakim sebelum membacakan amar putusannya.

Setelah membacakan pokok tuntutannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa agar berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Iswahyudi, selaku penasihat hukum. Kemudian Majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum (JPU)."Pikir-pikir juga yang mulia," kata jaksa Eddy Arta Wijaya.

Baik JPU maupun kuasa hukum dan ketiga terdakwa sendiri diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan sikap apakah banding atau menerima putusan.  Vonis ini hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara pada persidangan Selasa (17/10) lalu. Mereka juga dituntut denda Rp 3 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, Perbuatan ketiganya diketahui setelah mendapat laporan dari Humas Polda Bali bahwa website dengan alamat url:http//polda-bali.com diretas oleh orang yang tidak dikenal, (5/3) lalu.

Ketiga terdakwa yang hanya berkenalan melalui media online ini ditangkap di tempat berbeda-beda yakni terdakwa Muhamad Rizki Faturohma ditangkap di Bandung, terdakwa Yudie Krisnamukti ditangkap di Subang, dan terdakwa Eka Aprianto ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat, (4/6) lalu.

Menariknya, ketiga terdakwa ini hanya Eka Aprianto yang berstatus sebagai mahasiswa sedangkan Farturroham dan Krisnamukti hanya lulusan SMP. Tanya hanya itu, dari pengakuan ketiganya bahwa tujuan mereka meretas situs tersebut hanya untuk mencari tantangan dan bisa terkenal.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal Ikut Aksi Gotong Royong Semesta Berencana

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali diwujudkan melalui aksi Gotong Royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah yang digelar di kawasan Pura Dalem Gede Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025, Pemkab Badung Raih Penghargaan Layanan Pendidikan

balitribune.co.id | Jakarta - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri acara Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) bekerja sama dengan Tempo Media Group, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (1/12).

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar Masuk Deretan Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik Kemendagri

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi nasional. Pada Senin (1/12), Pemkot Denpasar menerima Penganugerahan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom Flores, Hotel Borobudur Jakarta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.