Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peretas Website Polda Bali Diganjar 1 Tahun Penjara

website
Tiga terdakwa peretas website Humas Polda Bali divonis masing-masing 1 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada tiga peretas (hacker) Website Humas Polda Bali, Selasa (24/10).

Selain hukuman fisik,  majelis hakim diketuai I Ketut Tirta juga menghukum  terdakwa Muhamad Rizki Faturrohman (18), Eka Aprianto (21), dan Yudie Krisnamukti (19), dengan pidana denda masing-masing Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan itu berupa, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer  atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dakawaan ke satu JPU.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi terdakwa bahwa ketiganya tidak pernah dihukum, mangakui dan menyesali perbuatannya serta usia ketiga terdakwa masih muda sehingga masih ada harapan untuk merubah prilaku dan perbuatan. "Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan website Humas Polda tidak dapat berkerja dengan semestinya," tegas majelis hakim sebelum membacakan amar putusannya.

Setelah membacakan pokok tuntutannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa agar berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Iswahyudi, selaku penasihat hukum. Kemudian Majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum (JPU)."Pikir-pikir juga yang mulia," kata jaksa Eddy Arta Wijaya.

Baik JPU maupun kuasa hukum dan ketiga terdakwa sendiri diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan sikap apakah banding atau menerima putusan.  Vonis ini hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara pada persidangan Selasa (17/10) lalu. Mereka juga dituntut denda Rp 3 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, Perbuatan ketiganya diketahui setelah mendapat laporan dari Humas Polda Bali bahwa website dengan alamat url:http//polda-bali.com diretas oleh orang yang tidak dikenal, (5/3) lalu.

Ketiga terdakwa yang hanya berkenalan melalui media online ini ditangkap di tempat berbeda-beda yakni terdakwa Muhamad Rizki Faturohma ditangkap di Bandung, terdakwa Yudie Krisnamukti ditangkap di Subang, dan terdakwa Eka Aprianto ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat, (4/6) lalu.

Menariknya, ketiga terdakwa ini hanya Eka Aprianto yang berstatus sebagai mahasiswa sedangkan Farturroham dan Krisnamukti hanya lulusan SMP. Tanya hanya itu, dari pengakuan ketiganya bahwa tujuan mereka meretas situs tersebut hanya untuk mencari tantangan dan bisa terkenal.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Terapkan TJSL, Astra Motor Bali Terima Apresiasi dari Pemkot Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) 2025 dari Pemerintah Kota Denpasar. Apresiasi ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.