Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkara Tanah PKD Sulahan, Tergugat Hadirkan Empat Orang Saksi

Bali Tribune/ SIDANG - Suasana sidang perkara tanah PKD Desa Adat Sulahan di PN Bangli, Rabu (26/6).
balitribune.co.id | Bangli - Sidang perdata kasus tanah pekarangan desa (PKD) di Banjar/Desa Sulahan  dengan pihak penggugat I Dewa Made Ugi dkk dan tergugat  I Dewa Nyoman Lungi dkk serta bendesa adat Sulahan  digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Rabu (26/6).
 
Sidang  dengan majelis hakim Anak Agung Putra  Wiratjaya SH mengagendakan pembuktian saksi yang diajukan para tergugat. Sebanyak empat saksi  diperiksa dalam perkara atas tanah PKD selauas 1.500 m2. Kempat saksi tersebut yakni I Dewa Made Badung (70), Sang Nyoman Budal (58)  I Dewa Ketut Karya (57) dan I Dewa Gede Yadnya (49) keseluruhan asal Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut.
 
Pantauan  untuk proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bergilir, oleh majelis bagi para saksi yang menunggu giliran untuk dimintai keterangnya diminta untuk keluar dari ruang sidang. Sementara itu para pihak yang bersengketa nampak kompak hadir sehingga kursi di ruang sidang Cakra penuh.
 
Ditemui usai memimpin sidang, Anak Agung Putra Wiratjaya, SH  mengungkapkan sebelum kasus ini bergulir hingga ke proses persidangan sejatinya telah dilakukan upaya mediasi dengan hakim mediator Agus Cakra Nugraha. “Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator,” ujarnya seraya menambahkan ternyata mediasi tidak membuahkan hasil sehingga proses persidangan dilanjutkan seperti biasa.
 
Lanjut Anak Agung Putra Jaya untuk sidang kali dengan agenda pembuktian saksi yang diajukan pihak tergugat. “Sebanyak empat saksi  yang dihadirkan sidang hari ini, sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksa ahli yang diajukan tergugat,” jelas hakim asal Denpasar ini.
 
Terpisah Kuasa  Hukum dari pihak tergugat yakni Nyoman Wicaksana Wirajati dalam perkara ini untuk pihak penggugat sebanyak 13 orang dan pihak tergugat sebanya 14 orang. Wicaksana Wirajati sangat menyayangkan permasalan ini harus diperiksa diranah Pengadilan Negeri karena sejatinya permasalah ini sepatutnya menjadi domain desa adat. “Peradilan adat sebagai bentuk implementasi dari otonomi desa adat dengan mengedepankan nilai- nilai hukum adat sesuai dengan prinsip keseimbangan dan mengutamakan perdamian,” kata Wicaksana Wirajati.
 
Sebutnya jika perkara ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri  maka akan mengarah pada kondisi menang kalah  yang bertentangan dengan prinsi keseimbangan dan perdamaian, sehingga dapat mengganggu keharminisan dan keseimbangan desa adat. “Kami berharap majelis hakim dapat menyeselesaikan permasalahan ini secara berkeadilan dan tidak menggangu keseimbangan serta keharmonisan desa adat,” harap Nyoman Wicaksana Wirajati. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Bupati Badung Terima Kunjungan Bupati Manggarai

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menerima kunjungan kerja Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Manggarai, Nyonya Meldiyanti Hagur Nabit, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (16/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Badung didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Badung, I Wayan Wijana.

Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Raih Sertifikasi Cruelty-Free International, Perkuat Komitmen Clean Beauty

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia, merek clean beauty ternama asal Bali, resmi memperoleh pengakuan dari Cruelty Free International melalui Cruelty Free International Approval Programme (sebelumnya dikenal sebagai Leaping Bunny Approval Programme).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Jasad Ditutupi Boneka

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (26). Korban ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu (15/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Bupati Bangli Resmi Buka TMMD ke-129 di Desa Sekardadi

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, membuka secara resmi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1626/Bangli di Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.