Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkara Tanah PKD Sulahan, Tergugat Hadirkan Empat Orang Saksi

Bali Tribune/ SIDANG - Suasana sidang perkara tanah PKD Desa Adat Sulahan di PN Bangli, Rabu (26/6).
balitribune.co.id | Bangli - Sidang perdata kasus tanah pekarangan desa (PKD) di Banjar/Desa Sulahan  dengan pihak penggugat I Dewa Made Ugi dkk dan tergugat  I Dewa Nyoman Lungi dkk serta bendesa adat Sulahan  digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Rabu (26/6).
 
Sidang  dengan majelis hakim Anak Agung Putra  Wiratjaya SH mengagendakan pembuktian saksi yang diajukan para tergugat. Sebanyak empat saksi  diperiksa dalam perkara atas tanah PKD selauas 1.500 m2. Kempat saksi tersebut yakni I Dewa Made Badung (70), Sang Nyoman Budal (58)  I Dewa Ketut Karya (57) dan I Dewa Gede Yadnya (49) keseluruhan asal Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut.
 
Pantauan  untuk proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bergilir, oleh majelis bagi para saksi yang menunggu giliran untuk dimintai keterangnya diminta untuk keluar dari ruang sidang. Sementara itu para pihak yang bersengketa nampak kompak hadir sehingga kursi di ruang sidang Cakra penuh.
 
Ditemui usai memimpin sidang, Anak Agung Putra Wiratjaya, SH  mengungkapkan sebelum kasus ini bergulir hingga ke proses persidangan sejatinya telah dilakukan upaya mediasi dengan hakim mediator Agus Cakra Nugraha. “Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator,” ujarnya seraya menambahkan ternyata mediasi tidak membuahkan hasil sehingga proses persidangan dilanjutkan seperti biasa.
 
Lanjut Anak Agung Putra Jaya untuk sidang kali dengan agenda pembuktian saksi yang diajukan pihak tergugat. “Sebanyak empat saksi  yang dihadirkan sidang hari ini, sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksa ahli yang diajukan tergugat,” jelas hakim asal Denpasar ini.
 
Terpisah Kuasa  Hukum dari pihak tergugat yakni Nyoman Wicaksana Wirajati dalam perkara ini untuk pihak penggugat sebanyak 13 orang dan pihak tergugat sebanya 14 orang. Wicaksana Wirajati sangat menyayangkan permasalan ini harus diperiksa diranah Pengadilan Negeri karena sejatinya permasalah ini sepatutnya menjadi domain desa adat. “Peradilan adat sebagai bentuk implementasi dari otonomi desa adat dengan mengedepankan nilai- nilai hukum adat sesuai dengan prinsip keseimbangan dan mengutamakan perdamian,” kata Wicaksana Wirajati.
 
Sebutnya jika perkara ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri  maka akan mengarah pada kondisi menang kalah  yang bertentangan dengan prinsi keseimbangan dan perdamaian, sehingga dapat mengganggu keharminisan dan keseimbangan desa adat. “Kami berharap majelis hakim dapat menyeselesaikan permasalahan ini secara berkeadilan dan tidak menggangu keseimbangan serta keharmonisan desa adat,” harap Nyoman Wicaksana Wirajati. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan sebagai pilar utama pariwisata berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.