Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

surat
Bali Tribune / SURAT - Kuasa Hukum Terlapor, Siti Sapurah SH dan Horasman Diando Suradi SH memperlihatkan surat yang akan diserahkan untuk Kapolresta

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Tuduhan itu tertera dalam Laporan Pengaduan: DUMAS/238/III/2026/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI tanggal 10 Maret 2026. Laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan Nomor: LP/B/349/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 8 Juni 2026. 

KC melalui kuasa hukumnya, Siti Sapurah SH dan Horasman Diando Suradi SH menjelaskan, sang suami melaporkan kliennya hanya karena istrinya melahirkan lebih dulu dari yang disepakati dengan suami. Dan yang ke dua, istrinya melahirkan di rumah sakit yang tidak disepakati dengan suami. 
"Sehingga suami melapotkan istrinya ini ke polisi dengan dugaan menggelapkan identitas kelahiran," ungkap Siti Sapurah kepada wartawan seusai menyerahkan surat untuk Kapolresta Denpasar di Mapolresta Denpasar, Senin, 22 Juni 2026.

Siti Sapurah yang didampingi Horasman Diando menjelaskan, surat yang ditujukan kepada Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang itu menyampaikan, bahwa meski kliennya sudah menikah sah secara hukum namun sampai saat ini KC tidak pernah melihat atau diberikan Akta Perkawinan yang sebenarnya menjadi hak istri. Sampai saat ini masih dikuasai oleh sang suami, bahkan sampai saat ini sang istri masih memegang identitas KTP belum kawin. 

"Dan hanya itulah satu - satunya identitas yang dipegang oleh klien kami setelah menikah karena suaminya tidak pernah memberikan Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga yang menjadi syarat untuk membuat KTP untuk mengganti status perkawinan," terangnya. 

Di akhir bulan Januari 2026, KC mengajukan gugatan cerai ke PN Denpasar dan saat ini sedang bergulir. Kemudian tanggal 14 Februari 2026, KC mengalami kontraksi dan melahirkan seorang anak laki - laki di RS Prima Medika, dan dikarenakan yang mengantar saat itu adalah ibu kandungnya KC berinisial LJL sehingga menjadi penjamin yang merupakan persyaratan dari Rumah Sakit untuk melakukan tindakan operasi caesar. 

"Hal inilah menjadi pemicu klien kami dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh suaminya dengan tuduhan penggelapan asal usul karena tidak mencantumkan nama suaminya sebagai penjamin tetapi nama ibunya klien kami," papar wanita yang akrab disapa Ipung ini sambil memperlihatkan gambar suaminya berpakaian perempuan di beberapa sesi panggung.

Dalam surat tersebut, Ipung juga menyampaikan keberatan dan pendapat hukum sebagai kuasa hukum terlapor, yaitu Pasal 401 KUHP Baru adalah delik yang mensyaratkan adanya kesengajaan (opzet), sehingga perbuatan kliennya yang melahirkan di Rumah Sakit Prima Medika bukanlah tindakan yang didasarkan pada niat untuk mengaburkan asal usul orang. 

"Melainkan respons spontan atas keadaan darurat medis klien kami sehingga dimana logikanya adalah peristiwa melahirkan adalah peristiwa biologis yang tidak dapat diprediksi dengan akurasi seratus persen. Sehingga apabila proses persalinan terjadi lebih cepat dari hari perkiraan lahir atau terjadi akibat kondisi medis darurat, maka tindakan klien kami yang melahirkan di RS Prima Medika adalah bentuk tindakan penyelamatan nyawa ibu dan anak. Tindakan ini, tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang yang bertujuan untuk menggelapkan asal usul," urainya.

Untuk itu, Ipung memohon kepada Kapolresta Denpasar melalui jajarannya untuk melakukan gelar perkara khusus dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  "Karena peristiwa yang terjadi pada klien kami ini tidak dapat dikategorikan sebagai suatu peristiwa tindak pidana, melainkan konflik keluarga yang bisa diajukan gugatan secara Perdata. Dan berkenan kami diundang sebagai kuasa hukum dan izinkan kami untuk membawa saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum keluarga dalam gelar perkara khusus," imbuhnya.

wartawan
RAY
Category

Jaringan Pipa Transmisi Hancur Diterjang Longsor, Perbaikan Menunggu Pipa dari Pabrik

balitribune.co.id I Bangli - Perbaikan jaringan pipa transmisi sumber mata air Gamongan I di Desa Kayubihi Bangli yang hancur akibat tergerus longsor beberapa hari yang lalu butuh waktu yang panjang. Pasalnya untuk pergantian pipa yang hancur masih menunggu datangnya pipa pengganti  dari pabrik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Kucurkan Rp4,18 Miliar untuk 7 Partai Politik

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 7 partai politik di Kabupaten Buleleng telah menerima Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pencairan bantuan tersebut dilaporkan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Pasir Anjlok Lintangi Separuh Jalan, Perparah Kemacetan Lalin di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kemacetan lalu lintas  di Jalan Raya Sayan, Ubud, menjadi semakin parah, Rabu (3/6/2026) pagi. Kerena sebagian badan jalan terhalang truk pasir yang anjlok ban hingga rebah. Sementara kendaraan yang melintas harus berjalan pelan karena material pasir tumpah ke badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Kesehatan Karangasem Temukan 4.724 Orang Suspect TBC Sepanjang Tahun 2024-2026

balitribune.co.id I Amlapura - Penyebaran kasus Tuberkolosis atau TBC di Kabupaten Karangasem menjadi perhatian serius sejumlah kalangan, termasuk pemerintah daerah dan pusat. pasalnya banyak kasus tubekolosis yang yang tidak terdeteksi sehingga terlanjur menular ke orang sekitar yang terjangkit tuberkolosis itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Agen BRILink di Klungkung Akui Penjualan di Warungnya Ikut Terdongkrak

balitribune.co.id | Semarapura - Desi Hidayanti Damuri merupakan pemilik warung kecil di kawasan padat pekerja rantauan di Klungkung. Saat ini ia berusia 28 tahun dan telah menjadi Agen BRILink yang melayani traksaksi keuangan di sekitar tempat usahanya. Ia menuturkan, berawal dari transaksi harian yang hanya tiga sampai empat orang, kini layanan transfer dan tarik tunai di tempatnya bisa mencapai lebih dari 100 transaksi per hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.