Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkosa Anak Dibawah Umur, Melki Divonis 6 Tahun

Terdakwa Melkianus kasus pencabulan.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur, Mikael Bulu alias Melkianus (23), divonis 6 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, Kamis (25/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hukuman badan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Melki dengan 8 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menilai perbuatan pemuda dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukam tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan alternatif pertama," kata ketua hakim. Menanggapi putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumiyati maupun penasehat hukum, Dodi Arta Karyawan dan terdakwa sendiri kompak menyatakan menerima.  Terdakwa yang juga punya nama panggilan Melki itu duduk di kursi pesakitan lantaran melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya, sebut saja Nia, yang masih anak-anak. Tragisnya lagi, Nia adalah adik kandung dari pacar terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa itu dilakukan sepanjang November 2017 sampai Maret 2018. Selama itu, setidaknya terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali. Saking seringnya, terdakwa sampai tidak mengingat kapan pertama kali aksi bejatnya itu dilakukan. Seingatnya hanya sekitar November 2017 pagi. Sekitar pukul 09.30, di tempat kosnya di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Sebelum peristiwa itu terjadi, korban kebetulan sedang membersihkan kamar mandi di kosan. Sementara terdakwa yang tadinya duduk di teras tiba-tiba masuk ke dalam kamar mandi. Tangan korban kemudian ditarik dan diajak ke tempat tidur untuk digagahi.  Bahkan dalam aksinya itu, terdakwa membawa pisau yang kemudian diletakkan di sebelah kasur.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Sanjaya Ajak Pegawai dan Masyarakat Rawat Pertiwi dari Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam semangat merawat lingkungan dan melestarikan alam, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memimpin langsung kegiatan bersih-bersih di kawasan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan pelepasan tukik di Pantai Yeh Gangga, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lahir dari Konsep Tapa Prakerti, Sanggar Seni Candrawangsa Tampilkan Gamelan Inovatif di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Candrawangsa dari Banjar Dalem, desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung menampilkan pertunjukan gamelan inovatif di Pesta Kesenian Bali. Mereka tampil pada Jumat (4/7) di Panggung Kalangan Angsoka, Art Centre Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sprint Bupati Turun, Bingin Segera dieksekusi, Step Up Hotel Mulai Potong Kelebihan Bangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Badung, Bali Tribune. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung segera mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Kuta Selatan. Langkah ini tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keren! Inovasi Pembayaran Parkir, Perumda BPS Denpasar Luncurkan SipParQi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar memberikan kemudahan layanan dalam transaksi pembayaran parkir. Dimana, pengguna jasa parkir bisa membayar cashless dengan Sistem Pembayaran Parkir QRIS Terpadu (SipParQi).

SipParQi ini dilaunching dipusat perbelanjaan, Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.