Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkuat Pengawasan, OJK Terbitkan Peraturan Perusahaan Pembiayaan dan Peusahaan Efek

Bali Tribune / OTORITAS JASA KEUANGAN

balitribune.co.id | Jakarta - OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. 

Rilis yang diterima Bali Tribune, Jumat (17/6) disebutkan, POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyatakan, ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: investasi jangka pendek; jual beli; manajemen arus kas; dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," jelasnya.

POJK Nomor 8/POJK.04/2022

Sedangkan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.

POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor; dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.

Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK. Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

wartawan
ARW
Category

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Jadi Persoalan Serius, Yuli Utomo: Masyarakat Adat Harus Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Semarapura - Permasalahan sampah harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk masyarakat adat. Masyarakat adat perlu membuat peraturan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Kepemimpinan Gus Par-Guru Pandu: Momentum Kuda Api, Karangasem Siap Berlari Kencang

balitribune.co.id | Amlapura - Tepat satu tahun sudah nakhoda kepemimpinan Kabupaten Karangasem berada di tangan Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu). Momen bersejarah ini dirayakan dengan penuh makna sekaligus meriah, menyatu dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang dipusatkan di panggung terbuka Karangasem Akhir Pekan , Sabtu (21/2/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Wajah Baru Desa Linjong, Menjaga Tradisi dan Alam Lewat Hutan Adat Giri Upawana

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli SN Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar secara resmi meresmikan dimulainya pembuatan Hutan Adat "Giri Upawana" yang berlokasi di Banjar Linjong, Desa Tiga, Kabupaten Bangli pada Sabtu (21/2/26).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.