Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan POJK Baru

Bali Tribune / Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam siaran persnya, Rabu (18/5) disebutkan, ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tambah Tirta.

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

  1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.
  2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.
  3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan
  4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
  5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
  6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
  7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
  8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
  9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen. arw
wartawan
ARW

Lantik Pejabat Baru dan Serahkan SK PNS, Bupati Sedana Arta Tegaskan Jabatan adalah Amanah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli pada Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Badung Hadiri Peluncuran Kapal Trash Skimmer dan Penyerahan Seragam Sekolah di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Bupati Badung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung IB. Surya Suamba menghadiri acara peluncuran kapal pengelolaan sampah “Kapal Trash Skimmer” yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) PT. Pertamina (Persero) yang berkolaborasi dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click

Bawa Isu Strategis ke Kerta Sabha, Bupati Gus Par Perjuangkan Infrastruktur Jalan dan Air Bersih di Hadapan Gubernur Bali

balitribune.co.id | Denpasar - ​Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam mempercepat gerak pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dipacu. Dipimpin langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis Karangasem menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Bali di Gedung Kerta Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banyuwangi Bangkit dari Stigma Mistis, Kini Jadi Daerah Berprestasi dengan Branding Mendunia

balitribune.co.id I Banyuwangi - Kabupaten Banyuwangi berhasil membuktikan bahwa pengelolaan potensi daerah yang konsisten mampu mengubah citra dan meningkatkan daya saing. Daerah yang dahulu kerap dikaitkan dengan cerita mistis kini dikenal luas sebagai destinasi wisata unggulan, pusat inovasi pelayanan publik, serta daerah dengan tata kelola pemerintahan yang progresif.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Ciung Wanara Polres Tabanan Bekuk Spesialis Maling Bengkel

balitribune.co.id I Tabanan - Tim Ciung Wanara dari Satreskrim Polres Tabanan sukses mengungkap kasus pencurian spesialis peralatan bengkel yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini sekaligus berhasil membongkar serangkaian tindak pidana serupa yang menyasar empat lokasi berbeda di wilayah hukum Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.