Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perokok Didenda Rp 150 Ribu

Bali Tribune/ TIPIRING - Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Celagi Gendong, Denpasar, Senin (8/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Merokok memang tidak dilarang, tapi kalau bukan pada tempatnya (area smoking), bersiaplah membayar denda. Hal itu menimpa 4 orang perokok di RS Sanglah dan Tiara Dewata, masing-masing didenda Rp 150 ribu.
  
Keputusan itu dijatuhkan Hakim I Gusti Ngurah Bergawa SH, MH, didampingi Panitera I Ketut Adiun SH dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Banjar Celagi Gendong, Denpasar Senin (8/7). Selain 4 orang pelanggar Perda tentang kawasan bebas rokok (KTR) yang didenda Rp 150 ribu, 2 orang pelanggar kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL) masing-masing Rp 200 ribu.  
 
Inspeksi mendadak (sidak) dan sidang tipiring ini digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Sidang ini menghadirkan para pelanggar Perda Kota Denpasar hasil penindakan, baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat.
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, usai Sidang Tipiring menjelaskan pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, sebagai bentuk sosialisasi Perda guna meminimalisir pelanggaran Perda oleh masyarakat.
 
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan menyosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikn dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
 
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
 
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.
 
Menurut Dewa Sayoga, keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
 
Sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Bergawa SH, MH,  Panitera I Ketut Adiun SH menjatuhkan hukuman denda beragam kepada seluruh pelanggar dengan kisaran Rp 150 ribu bagi 4 pelanggar KTR dan Rp 200 ribu bagi 2 orang pelanggar PKL.
 
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Montir Nyentrik, Nyoman "Mongoh" Ariawan Terima Reward dari Kapolres Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi dedikasi, baik bagi personel kepolisian maupun warga masyarakat yang berkontribusi nyata terhadap institusi Polri. Bertempat di Lapangan Apel Tri Brata Polres Gianyar, Senin (27/7/2026), penghargaan diberikan dalam sebuah upacara resmi.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Golkar Gianyar I Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia

balitribune.co.id | Gianyar - Kabar duka menyelimuti DPRD Kabupaten Gianyar. Salah satu anggota dewan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sudarta, meninggal dunia pada Minggu (26/7/2026) malam. Politisi asal Ubud ini mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Penang, Malaysia, di usia 54 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tidur Pulas Berubah Petaka, Banjir Terjang Subagan Saat Warga Terlelap

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Karangasem sejak Minggu malam hingga Senin (27/7/2026) dini hari memicu banjir di sejumlah titik. Salah satu lokasi terparah berada di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, di mana terjangan air bah menghanyutkan sepeda motor, ternak, hingga merendam permukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Literasi Keuangan bagi 2.000 Pelajar di Gianyar, Maybank Indonesia Perluas Dampak Maybank Marathon 2026

balitribune.co.id | Gianyar - Literasi keuangan menjadi bekal penting bagi generasi muda untuk membangun ketahanan finansial dan menghadapi masa depan yang semakin dinamis. Namun, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 menunjukkan tingkat literasi keuangan pelajar Indonesia baru mencapai 61,76%, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 66,46%. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memperkuat pendidikan literasi keuangan sejak usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Standar Layanan, AHM Gelar Uji Kemampuan Teknisi AHASS se-Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) sukses menyelenggarakan Astra Honda Motor Technical Skill Contest (AHM-TSC) 2026. Ajang tahunan ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga serta meningkatkan kualitas layanan purna jual di seluruh jaringan Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Main Hakim Sendiri di Baturiti, Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka

balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Konferensi pers dilaksanakan di Lobi Mako Polres Tabanan pada Minggu malam (26/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.