Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persoalan PHK di Hotel St Regis Bali Memasuki Tahap Bipartit

Bali Tribune/ KUASA HUKUM - I Made Dila (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Seran, Johny Riwoe, Laurensius Deru dan Putu Mahendra.



balitribune.co.id | Denpasar - Kasus PHK yang diduga dilakukan secara sepihak oleh manajemen hotel St Regis Bali terhadap Direktur Chief Security, I Made Dila terus bergulir. Sebab, warga Tanjung Benoa, Kuta Selatan itu melakukan perlawan kepada pihak manajemen hotel untuk memberikan pesangonnya yang pantas dan sewajarnya. Persoalan PHK itu saat ini memasuki tahap Bipartit.

Kepada wartawan seusai perundingan Bipartit di kawasan Nusa Dua, Kamis (10/2/2022) menjelaskan, permasalahan PHK sepihak oleh pihak hotel St. Regis Bali adalah persoalan "pensiun dini" yang diminta oleh pihak hotel.

"Saya menerima pensiun dini, tetapi pada saat pembahasan mengenai nilai kompensasi terkait pensiun dini terjadi deadlock mengenai nilai kompensasi. Sehingga pihak manajemen hotel mengeluarkan surat pemberitahuan PHK," ungkapnya.

Pada 17 Januari 2022, Made Dila bersurat kepada pihak hotel St Regis Bali perihal tanggapannya atas surat kompensasi pensiun dini dimana dalam suratnya itu Made Dila memohon agar manajemen hotel memperhitungkan sisa masa kerjanya sampai 55 tahun sesuai usia pensiun sebagaimana diatur di dalam perjanjian kerjasama. Menurut Made Dila, dengan statusnya sebagai pekerja tetap, maka jelas hubungan masa kerjanya berakhir pada masa pensiun berusia 55 tahun.

Namun menariknya, setelah mengirim surat itu tiga hari kemudian ia menerima surat PHK dari pihak hotel St Regis Bali. Bersamaan dengan itu, pihak hotel mentransfer uang senilai Rp 62 juta ke reningnya, namun ia kembalikan pada keesokan harinya lantaran belum ada kesepakatan. "Saya pekerja tetap dan sudah tujuh tahun bekerja. Dalam perjanjian kerja, pensiun pada usia 55 tahun. Saya sekarang berusia 50 tahun berarti masa kerja saya masih lima tahun atau 65 bulan. Saya minta supaya sisa masa kerja 65 bulan ini juga diperhatikan karena dengan usia saya saat ini 50 tahun sulit untuk mendapatkan pekerjaan lagi. Apalagi situasi seperti saat ini, saya punya kebutuhan keluarga," katanya.

Made Dila mengaku, sebelumnya ia diminta pensiun dini oleh General Manager, Mr Marcel Kloet dengan pertimbangan demi menjaga kondusifitas lingkungan kerja, ia pun menerimanya dengan syarat perhitungan kompensasi agar dilakukan atas dasar kesepakatan sesuai sisa masa kerjanya. Bahkan, pada 11 Januari saat dirinya diundang dalam pertemuan, ia juga telah menyampaikan isi hatinya bahwa tindakan pihak hotel mempensiundinikan dirinya berdampak buruk pada finansial planning keluarganya.

"Yang jelas mempengaruhi keuangan keluarga kami karena sesuai dengan jumlah upah bulanan yang harus kami terima sampai usia 55 tahun," ujarnya.

Sementara kuasa hukum I Made Dila, Benyamin Seran SH mengatakan, pengembalian uang pesangon oleh kliennya sangatlah tepat karena belum ada kesepakatan soal kompensasi.
 Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 157 A Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang lengkap berbunyi; selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja atau buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja atau buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh. Dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

"Menurut saya, Pasal ini sudah sangat jelas. Negara ini adalah negara hukum, mari kita taati ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang Bipartit, tapi tidak ada titik temu atau kesepakatan. Kita akan lanjutkan ke tahap berikutnya Tripartit dan sampai ke PHI," tegasnya.

Sementara pihak hotel St Regis Bali, Wayan Parsika yang dikonfirmasi enggan berkomentar. "Mohon maaf Pak, kami bukan dalam posisi memberikan statement," jawabnya, melalui pesan singkat WA.

wartawan
RAY
Category

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.