Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perumahan BCA Land Diduga Salahi Aturan

DIDUGA MELANGGAR – Tampak beberapa unit rumah di Perumahan BCA Land Banjar Mandung yang diduga melanggar karena dibangun berdekatan dengan TPA.

 BALI TRIBUNE - Sebuah perumahan di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan diduga menyalahi aturan, karena membangun dengan radius sangat dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung. Perumahan dengan nama BCA Land ini memiliki akses masuk melalui Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Namun pembangunannya tepat berada di timur TPA Mandung. Bahkan, tumpukan sampah TPA Mandung dengan tinggi sekitar 10 meter nampak begitu dekat dengan kawasan perumahan tersebut. Seorang sumber menyebutkan, proyek perumahan bersubsidi tersebut sudah dimulai sejak pertengahan 2018 lalu, yang dimulai dengan pembuatan jalan akses masuk, jembatan hingga pengerukan tanah. Kabarnya, di perumahan tersebut akan dibangun kurang lebih 500 unit rumah subsidi dan non subsidi, yang semuanya sudah habis terjual. “Jaraknya memang cukup dekat dengan TPA Mandung, sehingga ada warga khawatir. Khawatir kalau sampahnya longsor, lalu khawatir akan bau sampahnya, termasuk limbahnya,” ungkap sumber yang enggan dikorankan namanya tersebut. Sementara Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Wayan Adi Astrawan menjelaskan, perumahan BCA Land pengurusan izinnya sudah lengkap, termasuk IMB juga sudah diterbitkan oleh pihaknya sehingga saat ini proyek perumahan tersebut sudah mulai dilakukan. Pihaknya mengeluarkan IMB karena pihak developer sudah melengkapi segala persyaratan. “Izin mereka sudah lengkap, IMB juga sudah keluar,” ungkapnya dikonfirmasi Selasa (8/1). Adi Astrawan mengatakan untuk memperoleh IMB, tentu pihak pengembang harus memenuhi beberapa persyaratan yakni mulai dari izin prinsip membangun, tata ruang, persetujuan penyanding, perbekel sampai camat setempat, hingga izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan. “Saat mengajukan permohonan, pengembang sudah memenuhi semua syarat itu, izin prinsip sudah, dari tata ruang juga memungkinkan, persetujuan penyanding, perbekel, hingga camat juga sudah, sosialisasi sudah, dan izin lingkungan itu sudah diterbitkan oleh DLH sehingga kita di Dinas Perijinan tinggal memroses untuk IMB-nya,” paparnya. Sebelumnya, pihaknya juga melakukan survei lapangan dan melihat kondisi di lapangan untuk menyesuaikan dengan gambar atau site plan yang diberikan pengembang. Berpegang pada Pergub tentang Zonasi Perumahan dengan TPA, perumahan yang dibangun semestinya memiliki radius minimal 500 meter dari TPA.   Selasa (8/1) pihaknya dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Sumertayasa melakukan evaluasi ke lapangan, dan benar saja ditemukan enam unit rumah yang sudah dibangun posisinya cukup dekat dengan tumpukan sampah TPA Mandung. Atas kondisi tersebut pihaknya akan memanggil pengembang guna menjelaskan temuan tersebut. “Memang benar ada enam unit yang bagian paling barat ini jaraknya dekat sekali dengan TPA Mandung, hampir 50 meter lah,” sambungnya. Apabila nanti terbukti melanggar aturan, bukan tidak mungkin jika izin keenam unit rumah yang telah dibangun itu akan dicabut. “Jadi kita evaluasi dulu, kalau memang melanggar, ya kemungkinan keenam rumah itu tidak diberikan izin karena jaraknya sangat dekat, sedangkan pada gambar site plan itu ada space dengan TPA. Kita khawatir selain longsor, juga bau sampah membuat masyarakat tidak nyaman dan limbahnya pasti mengganggu,” tandasnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara mengaku menyesalkan pembangunan perumahan yang lokasinya berdekatan dengan TPA tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena belum memegang regulasi jelas yang mengatur radius pembangunan perumahan dengan TPA.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.