Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, Turis Rusia yang Terjun ke Laut Menggunakan Sepeda Motor Dideportasi

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk

balitribune.co.id | Denpasar – Warga Negara Rusia bernama Sergey Konsenko yang viral terjun ke laut menggunakan sepeda motor di Karangasem akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa pada Desember 2020 lalu viral pemberitaan seorang warga negara asing dengan akun Instagram @sergey_konsenko mengunggah video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. 

Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial pada tanggal 15 Desember 2020 lalu. Kemudian terkait kasus tersebut pihak Imigrasi Bali mengambil beberapa langkah diantaranya, melakukan pengecekan data perlintasan masuk terhadap Warga Negara Rusia atas nama Sergei Kosenko pemegang Paspor Nomor 7562284** dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 hingga 21 Oktober 2027.

Dikatakannya, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan, Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.

Berdasarkan data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut. Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di salah satu hotel di Seminyak. 

Dilanjutkan Jamaruli, masih dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021.

Kegiatan tersebut kata dia, telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam 

Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

"Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT. Sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian," beber Jamaruli.

Ia menegaskan, terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilaksanakan pada hari Minggu sore, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya. 

 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Bupati Badung Siapkan Penataan Besar Kawasan Kuta, Mulai dari Trotoar 4 Meter hingga Transportasi Listrik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai menyiapkan penataan besar-besaran kawasan Kuta sebagai upaya mengurai kemacetan sekaligus mengembalikan citra Kuta sebagai ikon pariwisata Bali.

 Penataan tersebut meliputi pelebaran trotoar, penataan kabel utilitas bawah tanah, penyediaan kantong parkir hingga pengembangan transportasi publik berbasis listrik.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Irigasi Subak Tampuagan Mubazir

balitribune.co.id | Bangli - Proyek saluran irigasi di Subak Tampuagan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, memicu kekecewaan mendalam bagi krama subak setempat. Proyek yang dibiayai anggaran miliaran rupiah tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai usulan masyarakat, hingga terancam mubazir karena pengerjaannya yang molor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Perjuangkan Jasa Imbal Lingkungan

balitribune.co.id | Bangli - Sebagai daerah konservasi yang menyuplai kebutuhan air bagi berbagai wilayah di Bali, Kabupaten Bangli kini tengah berjuang untuk mendapatkan kompensasi berupa Jasa Imbal Lingkungan. Langkah ini merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Bangli di bawah kepemimpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Baca Selengkapnya icon click

HUT Kota Bangli ke-822 Semarak Tanpa Gerogoti APBD

balitribune.co.id | Bangli - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-822 Kota Bangli tahun 2026 membuktikan bahwa kemeriahan tidak harus bergantung pada anggaran besar. Meski dikemas dengan konsep kesederhanaan dan efisiensi, puncak peringatan yang dipusatkan di Alun-alun Bangli, Minggu (10/5/2026), tetap berlangsung semarak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kota Denpasar Perkuat Sinergi Kelola Sampah Bersama Pelaku Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dalam optimalisasi penanganan sampah di berbagai sektor. Kali ini, melalui Dinas Pariwisata, turut mengumpulkan pengusaha di sektor Hotel, Restoran, Kafe/Katering (Horeka) dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.