Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Bea Cukai Sebut 'happy five' Ditemukan DJ di Saku

DJ
Terdakwa Moreno Basel seorang DJ saat jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Didampingi Penasehat Hukumnya Edward F Pangkahila,dkk terdakwa Moreno Basel (34) tidak membantah semua keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus narkotika di PN Denpasar.

Dalam sidang lanjutan pimpinan Hakim I Wayan Kawisada, saksi tunggal Wilfridus Wila Kuji petugas dari Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali dihadirkan untuk dimintai keterangannya.

Saksi meyakinkan dalam keterangannya menyebut bahwa terdakwa yang memiliki profesi sebagai Disc Jockey (DJ) ini diamankan saat melewati jalur pemeriksaan.

"Saat diperiksa kami temukan ada 6 butir dalam bentuk tablet happy five. Itu masuk dalam golongan psikotropika, kami dapati ada pada saku celananya," terang saksi dihadapan majelis hakim.

Dari seluruh uraian proses pemeriksaan hingga diamankannya terdakawa. Saat hakim Kawisada menyankan kebenarannya terhadap terdakwa, tidak satupun ada yang dibantah.

"Benar apa yang diterangkan saksi, yang mulia," singkat Moreno yang duduk disebelah Edward SH selaku kuasa hukumnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Warta Wijaya masih pada dakwaan sebelumnya menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No. 3 Tahun 2017 dalam dakwaan kesatu.

Serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No. 3 Tahun 2017 dalam dakwaan kedua. mengacu pada dua Pasal yang termuat dalam  dakwaan tersebut, maka terdakwa pun terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, terdakwa kelahiran Manado, itu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada hari Jumat, 2 February 2018 lalu sekira pukul 21.20 Wita. di terminal kedatangan Internasional.

Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba diterminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan.

Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa. "Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa," sebut Jaksa Kejati Bali itu.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai beserta kemasanya dengan berat 0,28 gram. Selanjutkan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.

"Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan "angak" 5 jenis happy five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa,"ungkap Jaksa Eddy Arta Wijaya.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat pil happy five dari temanya bernama Izanee saat menghadiri undangan DJ di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur Malaysia.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Pansus TRAP DPRD Bali 'Lucu', Perbekel Pancasari Tegaskan Desa Tak Punya Kewenangan Backing Bali Handara

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Desa (Perbekel) Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Wayan Komiarsa, mengaku kecewa terhadap proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Rabu (4/2/2026) lalu. Ia menilai aspirasi dan data riil dari pihak desa terkait persoalan banjir di wilayahnya tidak diberikan ruang yang cukup untuk dipaparkan.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Siap Support Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon

balitribune.co.id | Denpasar - Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon 2026 siap digelar Minggu, 8 Februari mendatang. Pemerintah Kota Denpasar, menyambut baik perhelatan akbar yang diperkirakan akan diikuti lebih dari 5 ribu pelari domestik maupun internasional itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.