Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Jumantik Disidangkan atas Kasus Narkotika

Yosua Simbolon usai mendengar dakwaan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Yosua Simbolon, warga Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini akan menghabiskan sebagian masa mudanya di balik tembok penjara. Pemuda kelahiran Bandung, 30 Desember 1997, 20 tahun silam ini terancam penjara paling lama 20 tahun atas kasus kepemilikan  Narkotika jenis ganja seberat 37,27 gram netto dan Sinte seberat 5,56 gram netto, serta  jenis 5-fluro seberat 1,19 gram netto. Ancaman hukuman itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi. Ardika yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/10) siang. Di depan majelis hakim diketuai Budi Watsara, Jaksa Kejari Denpasar, itu mendakwa terdakwa yang berkerja sebagai Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan ke Satu, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dengan berat total 37,27 gram," kata Jaksa Wahyudi. Disamping itu, Jaksa Wahyudi juga memasang Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana  dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 9 plastik kilp berisi daun kering yang dikenal dengan sebutan sinte, berat bersih 0,71 gram (Kode B1), 0,71 gram (kode B2), 0,73 gram (Kode B3), 0,52 gram (Kode B4), 0,63gram  (Kode B5), 0,48 gram (Kode B6), 0,61 gram (Kode B7), 0,59 gram (Kode B8), 0,57 gram (Kode B9 ), serta 0,10 gram (Kode 9) dan 2 plastik klip berisi Narkotika jenis 5-Fluro beratnya  0, 58 gram (Kode D1) dan 0,61 (Kode D2),"katanya. Diuraikan, terdakwa diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 8 Mei 2018 di Jalan Raya Giri XIII, tepatnya di depan rumah Nomor 9 Banjar Jaya Giri, Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota kepolisian yang dipimpin langsung Kasubnit I Made Sudiarsa langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Alhasil, ditemukan 4 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja dan 10 plastik klip berisi daun kering yang dikenal dengan sebutan Sinte. "Dari hasil introgasi diketahui bahwa barang-barang tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Sayno (DPO)," beber Jaksa Wahyudi. Lebih lanjut, masih dalam dakwaan JPU, kepada petugas kepolisian terdakwa juga mengakui masih menyimpan barang terkait di dalam rumahnya yang beralamat di Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat dilakukan pengeledahan di kamar tidur terdakwa, ditemukan 1 klip berisi ganja dan 2 plastik klip berisi Sinte.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Harga Bahan Pokok di Denpasar Terpantau Stabil

balitribune.co.id I Denpasar - Satgas Saber Pangan Polda Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan harga dan distribusi bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Kreneng, Denpasar, Senin (18/5/2026) pagi. Langkah ini diambil untuk memastikan keterjangkauan harga sekaligus menjamin keamanan serta mutu pangan di tingkat pedagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Bakal Pindah ke Karangasem

balitribune.co.id I Tabanan – Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan pindah ke Kabupaten Karangasem saat tahun ajaran 2026/2027. Rencana perpindahan ini seiring perkembangan pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) yang terpusat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang separuhnya sudah rampung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Air Sungai Membesar, Warga Ketewel Tewas Terseret Arus

balitribune.co.id I Gianyar - Lantaran hujan mengguyur, arus sungai Beji Anakan, Banjar Akta, Desa Ketewel,  Sukawati, Gianyar, Senin (18/5/2026), membesar dan deras. Seorang warga lansia yang sedang mandi dilaporkan terseret hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa nyangkut di bebatuan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali United Kalahkan Bhayangkara 4-1 di Laga Kandang Pamungkas

balitribune.co.id I Gianyar - Apa yang diinginkan Bali United mengakhiri laga kandang terakhir dengan kemenangan, tercapai saat mencukur Bhayangkara Presisi Lampung FC denganskor 4-1 pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Minggu (17/5/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.