Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Jumantik Disidangkan atas Kasus Narkotika

Yosua Simbolon usai mendengar dakwaan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Yosua Simbolon, warga Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini akan menghabiskan sebagian masa mudanya di balik tembok penjara. Pemuda kelahiran Bandung, 30 Desember 1997, 20 tahun silam ini terancam penjara paling lama 20 tahun atas kasus kepemilikan  Narkotika jenis ganja seberat 37,27 gram netto dan Sinte seberat 5,56 gram netto, serta  jenis 5-fluro seberat 1,19 gram netto. Ancaman hukuman itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi. Ardika yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/10) siang. Di depan majelis hakim diketuai Budi Watsara, Jaksa Kejari Denpasar, itu mendakwa terdakwa yang berkerja sebagai Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan ke Satu, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dengan berat total 37,27 gram," kata Jaksa Wahyudi. Disamping itu, Jaksa Wahyudi juga memasang Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana  dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 9 plastik kilp berisi daun kering yang dikenal dengan sebutan sinte, berat bersih 0,71 gram (Kode B1), 0,71 gram (kode B2), 0,73 gram (Kode B3), 0,52 gram (Kode B4), 0,63gram  (Kode B5), 0,48 gram (Kode B6), 0,61 gram (Kode B7), 0,59 gram (Kode B8), 0,57 gram (Kode B9 ), serta 0,10 gram (Kode 9) dan 2 plastik klip berisi Narkotika jenis 5-Fluro beratnya  0, 58 gram (Kode D1) dan 0,61 (Kode D2),"katanya. Diuraikan, terdakwa diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 8 Mei 2018 di Jalan Raya Giri XIII, tepatnya di depan rumah Nomor 9 Banjar Jaya Giri, Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota kepolisian yang dipimpin langsung Kasubnit I Made Sudiarsa langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Alhasil, ditemukan 4 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja dan 10 plastik klip berisi daun kering yang dikenal dengan sebutan Sinte. "Dari hasil introgasi diketahui bahwa barang-barang tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Sayno (DPO)," beber Jaksa Wahyudi. Lebih lanjut, masih dalam dakwaan JPU, kepada petugas kepolisian terdakwa juga mengakui masih menyimpan barang terkait di dalam rumahnya yang beralamat di Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat dilakukan pengeledahan di kamar tidur terdakwa, ditemukan 1 klip berisi ganja dan 2 plastik klip berisi Sinte.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pastikan Layanan Optimal, Menko Pemberdayaan Masyarakat Tinjau Fasilitas JKN di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memastikan transformasi layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Komitmen ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Bangli Butuh Armada untuk Proses Evakuasi

balitribune.co.id I Bangli - Beban tugas yang dipikul Pemadam Kebakaran Bangli sangat komplek. Selain turun disaat menerima laporan terjadi musibah kebakaran, damkar Bangli kerap menerima laporan dari masyarakat untuk proses evakuasi  seperti ular dan sarang tawon. Dibalik proses evakuasi Damkar Bangli terbentur dengan ketersedian mobil untuk evakuasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Pimpin Revolusi Digital Pendidikan Indonesia melalui Ekosistem ClassOS

balitribune.co.id | Bangli - Kabupaten Bangli mengambil langkah konkret dan visioner dalam memimpin transformasi digital pendidikan di Indonesia. Bertempat di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Rabu (8/7/2026), Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) pada perangkat Smartboard (IFP) bagi Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Digelar di Bangli, Pasar Rakyat PKK Bali ke-5 Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Aksi Sosial

balitribune.co.id | Bangli – Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali "Berbelanja dan Berbagi" ke-5 Tahun 2026 sukses digelar di Alun-alun Kota Bangli, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang menggabungkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan aksi sosial ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat dan diikuti ratusan pelaku usaha lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat SDM Bali Unggul, BKKBN Bali Sinergikan Kebijakan Pembangunan Keluarga dengan Pendidikan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Bali terus memperkuat transformasi pembangunan keluarga berkualitas sebagai fondasi utama mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Bali yang unggul.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.