Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilkada 2020, ASN agar Hati-hati Gunakan Medsos

Bali Tribune/ BAWASLU - Anggota Bawaslu Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan I Made Rumada mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitasnya dalam Pilkada Serentak tahun 2020, termasuk penggunaan media sosial (medsos). Salah satu netralitas ASN yang mendapat pengawasan dari Bawaslu Tabanan adalah ASN memberikan dukungan melalui media sosial.
 
“Hari ini, tanggal 23 September 2020 sudah penetapan calon, dan tanggal 26 September 2020 sudah tahapan masa kampanye Pilkada, kami mengimbau berhati-hati. Hal-hal demikian jangan lagi dilakukan. Karena ini sudah beda konteks, kalau pun ini sebelumnya sudah jadi kebiasaan maka jempol harus dikendalikan,” kata I Made Rumada, Rabu (23/9).
 
Selain dugaan pelanggaran netralitas melalui media masa atau medsos, ASN dilarang melakukan pendekatan atau mendaftaran diri sebagai pengurus pada salah satu partai politik. ASN dilarang melakukan sosialisasi bakal calon melalui media yang biasa disebut alat peraga kampanye (APK). Pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan pihak terkait selalu mengingatkan para ASN bersikap netral dalam kontestasi politik. Bahkan, jika ASN maupun pejabat daerah memposting foto calon kepala daerah, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan.
 
Rumada mengingatkan, para ASN yang memiliki hak politik untuk memilih, agar menggunakannya hanya di bilik suara. Selain ASN, penyelenggara pemilihan seperti Bawaslu Tabanan dan jajarannya maupun KPU Tabanan dengan jajarannya juga harus menjaga netralitasnya. 
 
Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menambahkan, jelang memasuki masa tahapan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan Tahun 2020, tugas pengawasan Bawaslu tidak hanya pada penyelenggara dan peserta Pilkada namun juga terkait netralitas ASN, Prebekel dan Kaur Pemerintah Desa. Ia mengaku telah melakukan pencegahan yang ke tiga kalinya dengan mengirim surat cegah dini kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda Kabupaten Tabanan, para Kadis-kadis, Camat, Prebekel, BPD, dan BUMD.
 
Lanjut Narta, dalam upaya pencegahan sudah ribuan surat cegah dini dalam netralitas telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait. Seperti untuk Bupati Tabanan dan Wakil Bupati yang disampaikan sebanyak 2 kali, Sekretaris Daerah (Sekda) dan 31 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disampaikan sebanyak 3 kali, Dirut Darmasantika dan Dirut PDAM dikirim sebanyak 1 kali, 3 kali surat cegah dini ke Camat se-kabupaten Tabanan, 3 kali surat cegah dini ke Perbekel dari 133 Desa, 2 kali surat cegah dini disampaikan ke BPD dari 133 Desa, Kepala SDN sejumlah 314, Kepala SMPN sejumlah 38, SMA dan SMK Negeri sejumlah 20 dan 349 surat himbauan kepada Bendesa Adat se Kabupaten Tabanan. “Sebaran surat cegah dini pertama tertanggal 20 Januari 2020, kedua tertanggal 23 Juni, ketiga tertanggal 4 September 2020 disampaikan langsung oleh Bawaslu Tabanan dan jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan (Panwascam) dan hingga jajajaran di tingkat ke Desa (PKD),” sebut Narta.
 
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan I Gede Putu Suarnata memperingatkan para ASN untuk berhati-hati dalam bersikap untuk menjaga netralitasnya. Pasalnya di era digital dan media sosial saat ini, netralitas ASN sangat mudah tercemar bahkan karena hal sepele termasuk meyukai unggahan salah satu pasangan calon peserta Pilkada di media sosial. Jika indikasi tidak netralnya ASN didapati oleh pihaknya, maka Bawaslu Tabanan akan menjadikannya sebagai temuan dan melakukan klarifikasi serta pengkajian. Hasil pengkajian lalu akan diserahkan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. 
 
Suarnata mengatakan, hal tersebut menjadi kewaspadaan serius dan tidak menutup kemungkinan terjadi di Pilkada 2020. Pada umumnya pelanggaran di tataran posting dukungan di media sosial, untuk sanksinya Bawaslu merekomendasikan KASN. Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah yang mengatur netralitas ASN di pemilu atau pemilihan akan menjadi pembatas atau pengingat bagi PNS agar tidak ikut dalam politik praktis. “Pelanggaran netralitas ASN yang paling rentan adalah dukungan atau keberpihakan yang diberikan baik secara langsung atau tidak kepada salah satu pasangan calon lewat media sosial. Ini harus dihindari oleh PNS agar tidak terkena sanksi,” jelas Suarnata. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Tergelincir, Pendaki Gunung Abang Alami Patah Tulang

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pendaki yakni Kadek Peter Tamboto (42) tergelincir saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Desa Suter, Kecamatan, Kintamani, Bangli pada Minggu (25/1) Pendaki yang tinggal di Jalan Raya Tuka, Desa Tuka, Dalung, Kuta Utara Badung tersebut harus di evakuasi tim SAR  gabungan karena alami patah tulang

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bencana di Bangli, Dewan Ingatkan Pemerintah Selektif Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini menyebabkan terjadi musibah bencana di beberapa titik. Kondisi ini mendapat perhatian kalangan DPRD Bangli. Salah satu anggota DPRD Bangli, I Nyoman Kartika, mengingatkan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyalurkan bantuan pascabencana. Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah harus memastikan kerusakan yang terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click

Geger 'Transfer' Direksi, Bos Perumda Tabanan Kini Duduki Kursi Utama Perumda Pasar MGS Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah memutuskan Kompiang Gede Pasek Wedha sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung bersama I Made Anjol Wiguna sebagai direktur umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.