Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilu, Bocah 9 Tahun Diperkosa saat Pulang Sekolah

Bali Tribune / MELAPOR - Orang tua korban melapor ke Polres Buleleng Senin (10/10).
balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan bocah perempuan berumur 9 tahun akibat sakit pada alat vitalnya membongkar perbuatan bejad pelaku berinisial KS (40) warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Bocah asal Kecamatan Tejakula, Buleleng yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu diduga menjadi korban perkosaan di sebuah kebun saat pulang sekolah. Orang Tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng.
 
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan peristiwa itu dan dilaporkan Senin (10/10) dan saat ini kasusnya tengah ditangani Unit PPA Reskrim Polres Buleleng. Menurutnya, korban mengaku telah diperkosa oleh KS sebanyak dua kali. Namun karena trauma korban hanya mengingat saat pelaku memperkosanya terakhir  pada 7 Oktober 2022.
 
Peristiwa jahanam itu terungkap saat korban mengeluh kepada orang tuanya alat vitalnya sakit. Karena curiga orang tuanya kemudian bertanya detail prihal penyebab sakitnya. Dan terungkap bahwa korban diperkosa secara keji oleh pelaku. Dalam pengakuannya, korban diduga diperkosa saat jalan kaki pulang sekolah. KS mendatangi korban dan memaksa korban ikut dengannya menggunakan sepeda motor kesebuah kebun kosong. Di tempat itu KS merenggut kehormatan bocah malang tersebut.
 
“Antara terlapor dengan korban ini tidak ada hubungan keluarga. Jarak rumah di antara keduanya pun jauh. Kami masih mendalami mengapa terlapor datang ke desa korban. Apakah memang sudah diincar atau bagaimana,” jelas AKP Sumarjaya Selasa (11/10) siang.
 
Ditambahkan, saat korban dibonceng pelaku sempat ada saksi yang melihat dan penyidik tengah meminta keterangan saksi tersebut untuk mengumpulkan barang bukti termasuk keterangan. Hanya saja menurut AKP Sumarjaya, penyidik masih kesulitan menggali keterangan korban karena masih terguncang dan saat ini tengah didampingi psikiater. Kepada korban juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum.
 
Diduga pelaku menggagahi korban lebih dari sekali. Hingga kini korban masih trauma dan ketakutan sehingga belum bisa memberikan keterangan rinci. Yang pasti, kasus ini masih dalam penyelidikan dan kepolisian tengah melakukan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti.
 
“Termasuk mendalami motif KS datang ke desa tempat tinggal korban mengingat tempat tinggal pelaku cukup jauh dari rumah korban. Jika sudah cukup bukti akan ada upaya penangkapan paksa terhadap pelaku dan saat ini keberadaan pelaku sudah dipantau,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.