Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

Bali Tribune/ TERIMA SK - CPNS yang lulus pada formasi tahun 2019 baru menerima SK Pengangkatan, Rabu (6/1).
Balitribune.co.id | Negara - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus pada formasi tahun 2019 di Pemkab Jembrana setelah menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS kini menjalani masa percobaan, Mereka tidak diperkenankan pidah tugas sebelum sepuluh tahun bertugas di Jembrana. Bagi yang nekat pindah tugas sebelum 10 tahun maka dianggap mengundurkan diri. Begitupula tidak ada toleransi bagi pegawai yang indisipliner. SK Pengangkatan CPNS yang diterima tersebut terhitung sejak 1 Desember 2020. 
 
Kepala Badab Kerpegawaian dan Pengembangan Sumber Ddaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menyebutkan jumlah CPNS yang menerima SK sebanyak 219 orang terdiri tiga formasi. Ratusan CPNS ini langsung melaksanakan tugas dan penempatan sesuai formasi pengangkatan. “CPNS formasi tahun 2019 sebanyak 219 orang terdiri dari tenaga pendidikan 100 orang, tenaga kesehatan 64 orang dan formasi teknis sebanyak 55 orang. SK CPNS ini terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020,” sebutnya.
 
Bupati Jembrana I PutuArtha meminta agar para Aparatur Sipil Negara(ASN) yang saat ini menerima SK CPNS tersebut tidak sampai berniat untuk pindah tugas dengan alasan apapun juga. Bahkan jika ada berkeinginan untuk mengajukan surat pindah tugas syaratnya harus sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS. Sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 23 tahun 2019. Apabila ada yang mengajukan permohonan pindah tugas sebelum sepuluh tahun masa mengabdi di daerah pengangkatan, secara otomatis akan dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS. “Saya ingatkan agar jangan sampai terbesit niat untuk mengajukan permohonan pindah ke luar daerah. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menpan RB nomor 23 tahun 2019, CPNS telah diwajibkan membuat surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak TMT CPNS,” ujarnya. 
 
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pihaknya mengingatkan para CPNS Daerah ini agar melaksanakan tugas serta mendalami aturan-aturan terkait tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dengan sebaik-baiknya.“Saya ingatkan, apakan masih berstatus CPNS atau sudah PNS nanti. Selama satu tahun ini masih dalam tahap percobaan. Dalam menjalankan tugas harus senantiasa berpegang pada aturan yang telah ditetapkan serta selalu memegang teguh kode etik PNS,” tegasnya. Begitupula terhadap kemungkinan adanya CPNS atau PNS yang indisipiler, PPK tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas, “Jangan sampai melakukan tindakan yang mencoreng nama baik, citra dan wibawa PNS di mata hukum, pemerintah dan masyarakat. Apabila hal itu terjadi, PPK tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," tegasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.