Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

Bali Tribune/ TERIMA SK - CPNS yang lulus pada formasi tahun 2019 baru menerima SK Pengangkatan, Rabu (6/1).
Balitribune.co.id | Negara - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus pada formasi tahun 2019 di Pemkab Jembrana setelah menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS kini menjalani masa percobaan, Mereka tidak diperkenankan pidah tugas sebelum sepuluh tahun bertugas di Jembrana. Bagi yang nekat pindah tugas sebelum 10 tahun maka dianggap mengundurkan diri. Begitupula tidak ada toleransi bagi pegawai yang indisipliner. SK Pengangkatan CPNS yang diterima tersebut terhitung sejak 1 Desember 2020. 
 
Kepala Badab Kerpegawaian dan Pengembangan Sumber Ddaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menyebutkan jumlah CPNS yang menerima SK sebanyak 219 orang terdiri tiga formasi. Ratusan CPNS ini langsung melaksanakan tugas dan penempatan sesuai formasi pengangkatan. “CPNS formasi tahun 2019 sebanyak 219 orang terdiri dari tenaga pendidikan 100 orang, tenaga kesehatan 64 orang dan formasi teknis sebanyak 55 orang. SK CPNS ini terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020,” sebutnya.
 
Bupati Jembrana I PutuArtha meminta agar para Aparatur Sipil Negara(ASN) yang saat ini menerima SK CPNS tersebut tidak sampai berniat untuk pindah tugas dengan alasan apapun juga. Bahkan jika ada berkeinginan untuk mengajukan surat pindah tugas syaratnya harus sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS. Sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 23 tahun 2019. Apabila ada yang mengajukan permohonan pindah tugas sebelum sepuluh tahun masa mengabdi di daerah pengangkatan, secara otomatis akan dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS. “Saya ingatkan agar jangan sampai terbesit niat untuk mengajukan permohonan pindah ke luar daerah. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menpan RB nomor 23 tahun 2019, CPNS telah diwajibkan membuat surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak TMT CPNS,” ujarnya. 
 
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pihaknya mengingatkan para CPNS Daerah ini agar melaksanakan tugas serta mendalami aturan-aturan terkait tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dengan sebaik-baiknya.“Saya ingatkan, apakan masih berstatus CPNS atau sudah PNS nanti. Selama satu tahun ini masih dalam tahap percobaan. Dalam menjalankan tugas harus senantiasa berpegang pada aturan yang telah ditetapkan serta selalu memegang teguh kode etik PNS,” tegasnya. Begitupula terhadap kemungkinan adanya CPNS atau PNS yang indisipiler, PPK tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas, “Jangan sampai melakukan tindakan yang mencoreng nama baik, citra dan wibawa PNS di mata hukum, pemerintah dan masyarakat. Apabila hal itu terjadi, PPK tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," tegasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite PINTU

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pintu VIP, sebuah program eksklusif yang dirancang khusus bagi pengguna loyal PINTU.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Kopdar, Serunya Gaya Bikers HASCI Bali Touring Sambil Bukber Bareng Astra Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Touring bersama disela-sela kegiatan kopi darat (Kopdar) bagi komunitas motor tentunya sudah biasa. Tapi, touring bersama diluar agenda kopdar dan berlanjut buka puasa bersama (bukber), pastinya luar biasa.

Gak percaya! coba tanya bikers komunitas Honda Stylo 160 Club Indonesia (HASCI) Chapter Bali. Jawaban tentu tidak lain, seru dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.