Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pintu Masuk Gianyar Disekat Rapat dan Ketat

Bali Tribune/PENYEKATAN – Petugas lakukan penyekatan mobilitas masyarakat di pintu masuk Gianyar.


balitribune.co.id | Gianyar  - Menekan mobilitas masyarakat pada saat PPKM Darurat diberlakukan, pintu masuk ke Kabupaten Gianyar disekat secara rapat dan ketat. Pengguna jalan yang tidak memiliki tujuan dan kepentingan tidak jelas, wajib putar balik. Bagi yang tidak menggunakan masker diberi sanksi push up.
 
Secara serentak, Selasa (6/7/2021) pagi, Petugas gabungan yang dipimpin oleh Polres Gianyar melaksanakan penyekatan di pintu keluar masuk Gianyar. Untuk menekan mobiltas masyarakat, pengguna jalan  yang melintas diperiksa secera ketat. Selain memastikan protokol kesehatan dilaksanakan, tujuan pengguna jalan pun harus jelas dan dipastikan ada urgenitasnya. Alhasil, masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas dipaksa putar balik.
 
"Dalam penyekatan ini, kami batasi arus keluar masuk. Khusus bagi masyarakat yang memiliki tujuan yang kami nilai mendesak, berkaitan dengan pelayanan serta distribusi komoditi pangan, kami persilakan melintas," ungkap Kabag Sumda Polres Gianyar selaku Kasatgas IV Ops Amannusa II Kompol I Ketut Suartika Adnyana yang memimpin penyekatan di Jalan Raya Batubulan Sukawati.
 
Ditegaskan, dalam penyekatan ini secara selektif pihaknya perioritas tujuan warga masyarakat melaksanakan perjalanan. Karena itu, pihaknya memeriksa surat atau kartu vaksinasi Covid-19 masyarakat. Bila belum divaksinasi walaupun tidak memiliki riwayat penyakit maka diharapkan untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
 
Sementara di daerah Payangan, penyekatan dipusatkan di depan Pos Penyekatan PPKM Darurat Polsek Payangan. Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya yang ditemui di lokasi penyekatan menyebutkan, dalam kegiatan ini pihaknya membatasi serta mengendalikan mobilitas masyarakat. “Kami melaksanakan kegiatan penebalan dalam mendukung kebijakan pemerintah yaitu pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat,” jelasnya.
 
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor: 15 Tahun 2021, penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat. “Masyarakat yang kami dapati keluar rumah, kami tanya tujunnya. Jika tidak penting, darurat, kritikal dan essensial, maka akan kami perintahkan untuk balik ke rumahnya masing-masing,” tegasnya.
 
Dirinya memohon kerjasama dari masyarakat agar selalu disiplin dalam menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yaitu 5M-nya sudah menjadi kewajiban. “Dalam penetapan PPKM Darurat ini, intinya pembatasan mobilitas masyarakat. Kami harap masyarakat mematuhi  secara bersama-sama untuk menekan penyebaran Covid-19," wantinya. 
wartawan
ATA
Category

Waspada Rabies, 28 Ribu Anjing Denpasar Divaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menemukan dua kasus positif rabies pada anjing liar di wilayah Denpasar Barat. Temuan ini memicu kewaspadaan tinggi mengingat capaian vaksinasi rabies di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut baru menyentuh angka 33,27 persen hingga akhir April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Padang Bai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

balitribune.co.id I Amlapura - Jajaran Polsek Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung dari Lombok ke Bali. Ribuan ekor burung pun berhasil diamankan sebelum kemudian dilepas liarkan ke alam bebas setelah dilakukan pendataaan dan proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tumbang di Madura 0-2

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.