Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pjs. Bupati Badung Rapat Virtual Bersama Perbekel dan Lurah, Tanggulangi Covid-19, Harus Bekerja Out The Box

Bali Tribune / Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana saat memimpin rapat Pencegahan Covid-19 secara virtual bersama para Camat, Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Badung bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Dinas PMD, Kamis (01/9).
balitribune.co.id | Mangupura - Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengajak seluruh perbekel dan lurah di wilayahnya untuk turut andil dalam langkah percepatan pencegahan virus corona atau Covid-19. ”Upaya mencegah Covid-19 adalah kerja dan tanggung jawab bersama. Kita harus bekerja out of the box dalam menanggulangi Covid-19, karena pandemi ini merupakan kasus yang tidak biasa. Terutama kita harus memastikan warga agar selalu mematuhi protokol pencegahan melalui Germas,” ujar Lihadnyana didampingi Kadis PMD Komang Budi Argawa saat memimpin rapat Pencegahan Covid-19 secara virtual bersama para Camat, Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Badung bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Dinas PMD, Kamis (1/10).
 
Karenanya Lihadnyana ingin memastikan penerapan protokol kesehatan, germas dan gaya hidup sehat dilakukan sampai ke level paling bawah, dan meminta agar perbekel dan lurah memberi perhatian yang serius. Protokol pencegahan itu, antara lain selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, selalu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, konsumsi gizi seimbang dengan mengoptimalkan potensi pangan lokal, olahraga teratur, istirahat cukup dan selalu berpikir positif.
 
Lihadnyana mengharapkan perbekel dan lurah aktif menjalin koordinasi dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan, terutama untuk melaporkan status orang dalam pemantauan, maupun perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder yang ada di tingkat desa dan kelurahan, akan diketahui gambaran kenapa protokol pencegahan dan germas perlu dilakukan hingga level grass root. Ini mengingat perkembangan Covid-19 di Badung yang telah menyebar ke sejumlah daerah. “Pencegahan Covid-19 ini merupakan hal yang sangat serius. Dan itu harus disosialisasikan dan dilakukan hingga level terbawah di masyarakat. Silakan bapak dan ibu perbekel maupun lurah mensosialisasikan dengan cara masing-masing sesuai karakteristik wilayahnya,” himbau Lihadnyana yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ini. 
wartawan
I Made Darna
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.