Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PLN Gandeng Pemprov Bali Kampanyekan Kendaraan Listrik

Bali Tribune/ MENCOBA - Gubernur Bali I Wayan Koster bersama General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa mencoba mobil listrik.
balitribune.co.id | Denpasar -  Masih dalam rangkaian peringatan Hari Listrik Nasional ke-74 PLN kembali mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik. PLN bersama Pemerintah Provinsi Bali, Tesla, Gesit, Viar, Selis dan Grab Indonesia melakukan konvoi kendaraan listrik dari Gedung Jaya Sabha dan berakhir di Monumen Bajra Sandhi Renon. Melalui konvoi ini, PLN ingin menyakinkan masyarakat bahwa kendaraan listrik sangat aman dan ramah lingkungan untuk digunakan sehari-hari.
 
Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa saat ini Bali telah bersiap untuk menyambut era kendaraan listrik. "Saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang menyusun kebijakan terkait kendaraan listrik,” ucap Koster, Minggu (27/10/2019) sembari berujar, nantinya Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk zonasi kendaraan listrik khususnya di pusat-pusat wisata.
 
Dalam kesempatan ini General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan PLN terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. 
 
"Tadi kami sudah mencoba mengendarai kendaraan listrik sekitar 25 kilometer dan kendaraan itu sangat nyaman digunakan di Bali," ujar Astawa.
 
Tidak hanya melakukan konvoi, PLN juga berkomitmen dalam penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum. "Kami akan pasang SPKLU untuk mempermudah masyarakat untuk mengisi daya kendaraan listriknya. Dalam waktu dekat akan kami buka di bagian depan kantor PLN UP3 Bali Selatan, Jalan Sudirman," jelas Astawa.
 
Pada kesempatan ini masyarakat juga dapat melihat langsung Mobil Listrik dan merasakan pengalaman mengendarai motor listrik yang disediakan oleh PLN dan mencoba menggunakan scooter listrik milik Grab pada acara Car Free Day Renon.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.