Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PMI Wajib Jalani Karantina 28 Hari

Bali Tribune / PENJEMPUTAN - Suasana penjemputan PMI untuk selanjutnya melaksanakan Karantina di rumah singgah yang telah ditetapkan pemerintah kota Denpasar, Senin (20/4).

balitribune.co.id | Denpasar - Kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Denpasar secara berkelanjutan terus dilaksanakan pemantauan. Kendati sebelumnya telah dinyatakan negatif saat mengikuti Rapid Test, keseluruhan PMI tetap dijaga  ketat untuk mengikuti karantina. 

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan  Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Senin (20/4) menjelaskan bahwa hingga hari ini terdapat sedikitnya 185 orang PMI asal Denpasar yang sedang mengikuti karantina di rumah singgah yang disediakan Pemkot Denpasar. Namun demikian, kemungkinan akan terjadi pernambahan seiring kepulangan para PMI di Tanah Air beberapa hari kedepan.

“Hingga saat ini sebanyak 185 PMI sedang mengikuti karantina di Rumah Singgah yang telah ditetapkan oleh Pemkot Denpasar,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Dewa Rai, setelah seluruh PMI menjalani masa karantina selama 14 hari dan dinyatakan negatif, yang bersangkutan pun kembali diwajibkan untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. "Iya totalnya 28 hari karantina, 14 hari karantina di rumah singgah, dan 14 hari karantina mandiri di rumah masing-masing,” paparnya.

Dewa Rai kembali mewanti-wanti, selama 14 hari tersebut, pihak keluarga tidak diperbolehkan menjenguk dan hanya bisa berkomunikasi via telepon atau media sosial. Dalam masa karantina akan diawasi selama 24 jam oleh 3 tenaga medis dari RSUD Wangaya maupun Puskesmas termasuk juga dijaga oleh Satpol PP yang bekerjasama dengan pihak security hotel.

Dewa Rai berharap kepulangan PMI yang diperkirakan mencapai  ribuan orang secara bergelombang, baik yang melalui jalur darat, laut maupun udara agar lebih disiplin mengikuti arahan Pemerintah.  Selama menjalani karantina, Pemkot Denpasar menanggung biaya makan serta keperluan lainnya.

“Kami juga minta permakluman kepada keluarga PMI dengan situasi ini, agar selama dikarantina tidak bertemu dulu,” harapnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Media, Sekwan Bangli Tukar Inovasi dengan DPRD Manado

balitribune.co.id | Bangli - Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Manado pada Kamis (9/4/2026). Adapun tujuan kunjungan ini dalam rangka memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam hal dukungan pemberitaan oleh media.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Bangli Beri Rekomendasi Penguatan PAD dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Kabupaten  Bangli, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (9/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar penegasan bahwa situasi keamanan di kawasan wisata Pulau Dewata tetap aman dan kondusif bagi wisatawan, termasuk turis mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.