Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Bangli Terapkan Sidang Teleconference

Bali Tribune/ SIDANG - Proses sidang dengan sistem Teleconfence di PN Bangli
Balitribune.co.id | Bangli - Pengadilan Negeri (PN) Bangli menggelar sidang perkara pidana dengan sistem jarak jauh atau teleconference. Sistem persidangan ini ditempuh menindaklanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference.
 
Humas Pengadilan Negeri Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya SH mengatakan sidang dengan sistem teleconference dilaksanakan  selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
 
Kata Agung Wiratjaya menindalanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung maka telah dilakukan kordinasi dengan instansi terkait yakni dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangli dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bangli. “Kami telah melakukan penjajakan dengan  pihak kejaksaan dan Rutan Bangli,” kata Agung Wiratjaya, Senin (30/3).
 
Lanjut  Agung Wiratjaya untuk sidang dengan sistem teleconfrence telah kami laksanakan mulai hari ini (senin) dimana untuk teknisnya majelis hakim berada diruang sidang, sementara untuk Penuntut Umum diperbolehkan dari kantornya  dan untuk terdakwa berada di Rutan. Masing- masing dilengkapi layar dan kamera sehingga nantinya bisa berinteraksi seperti sidang layaknya diruang sidang. “Untuk sidang Narkotika dan Lakalantas kami tempuh lewat sidang teleconfrence,” sebut hakim asal Denpasar ini.
 
Sebut  Agung Wiratjaya  untuk aplikasi yang digunakan dalam sidang online yakni aplikasi ZUM  dengan durasi waktu hanya 30 menit. “Kami masih mencari atau mempelajari aplikasi yang lain sehingga durasi waktunya bisa lebih panjang,” sebutnya.
 
Lantas disinggung untuk sidang perdata, kata Agung Wiratjaya masih dilakukan secara manual. Untuk sidang secara online  masyarakat harus memilki aplikasi. Namun demikian dalam kondisi darurat virus corona  untuk proses sidang perdata  jumlah yang bisa menghadiri sidang  dibatasi  maksimla 4-5 orang. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Distribusi Beras ke Food Station Belum Terealisasi, Perumda MGS Masih Andalkan Pasar Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Kerja sama antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung dengan Food Station Tjipinang Jaya yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan, hingga kini belum terealisasi dalam bentuk distribusi beras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascapembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Suwung, Pembuangan Sampah ke Sungai Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Organisasi lingkungan Sungai Watch mencatat adanya peningkatan sampah yang dibuang masyarakat di sungai pascapembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Dari hasil patroli di sejumlah sungai di Denpasar dan Badung yang dipasang penghalang sampah atau instalasi barrier, terjadi peningkatan dua kali lipat sampah yang terjaring di sungai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.