Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Tolak Permintaan Jerinx

Bali Tribune/ Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi didampingi Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega, di Denpasar, Senin (21/9/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Sobandi mengklaim majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak ada hubungan keluarga baik dengan majelis hakim maupun dengan panitera. 
 
Pernyataan ini disampaikan Sobandi seusai mengelar rapat dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi bersama hakim anggota I Made Pasek dan I Dewa Budi Watsara, serta Panitera. 
 
Seusai meminta klarifikasi dari majelis hakim dan Panitera, Sobandi menarik kesimpulan bahwa majelis hakim maupun panitera tidak memiliki hubungan keluarga baik dengan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa. 
 
"Kita sudah teliti, mereka tidak ada hubungan baik terdakwa atau terlapor (dengan Majelis Hakim). Kemudian kami juga meneliti, apakah  ada konflik kepentingan sebagaimana disampaikan oleh penasehat hukum atau Kuasa hukumnya, seperti disampaikan bahwa tidak langsung merasa tertekan dengan ketua (Majelis Hakim Ayu) dan kami kami simpulkan bahwa mereka tidak punya konflik kepentingan atau alasan-alasan lain yang sehingga harus diganti," kata  Soebandi saat dikonfirmasi pada Senin (21/9). 
 
Dengan adanya kesimpulan ini, otomatis permohonan dari pihak Jerinx kembali kandas alias ditolak oleh PN Denpasar. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan PN Denpasar menolak permintaan Gendo. Pertama, berdasarkan buku II petunjuk teknis dan peradilan pidana Pasal 157 KUHAP yang menyatakan, majelis hakim diganti jika memiliki konflik kepentingan atau hubungan keluarga dengan terdakwa, hakim, panitera dan kuasa hukum.
 
Kedua, berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH), menyatakan, Majelis Hakim dilarang menyidangkan perkara yang mempunyai konflik kepentingan baik pribadi, kekeluargaan, atau hal lain yang patut diduga mempunyai konflik kepentingan.
 
Pertimbangan ketiga, Pasal 198 Ayat 1 KUHP yang menyatakan, majelis hakim dapat diganti jika berhalangan hadir memeriksa dan mengadili perkara.  "Iya, untuk sementara menolak  pergantian majelis hakim," tegas Soebandi. 
 
Selain itu, kata Sobandi, tudingan dari penasehat hukum terdakwa yang menyatakan melanggar hukum acara pidana karena tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa merupakan sesuatu yang keliru sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk mengganti majelis hakim. 
 
"Kemudian mengenai alasan kedua dari penasehat hukum meminta pergantian majelis hakim adalah bahwa majelis hakim melanggar hukum acara pidana dan kami sampaikan itu alasan bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan oleh Ketua Pengadilan Denpasar mengganti majelis hakim," kata dia.
 
Surat penolakan permintaan pergantian majelis hakim  ini telah dijawab dan disampaikan secara tertulis kepada Gendo, hari ini. Permintaan jawab tertulis ini merupakan permintaan Gendo.
 
Sedangkan terkait permintaan sidang secara tatap muka, Sobandi kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berada pada tangan Majelis Hakim. Bahkan, untuk memastikan persidangan secara online berjalan lancar, Sobandi sudah memberi tugas kepada Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Rumega, untuk mengecek secara langsung sarana penunjang sidang online di baik di ruang sidang PN Denpasar maupun di Kejari Denpasar dan Polda Bali. 
 
 Persidangan besok kami siapkan secara online. Kami minta Pak Wakil Ketua PN Denpasar (I Wayan Rumega) untuk mengecek seluruh sarana prasarana termasuk jaringan internet agar persidangan tersebut berjalan lancar.Di Polda dicek, di Kejari dicek, di Polda dicek, hari ini dipastikan agar berjalan baik,"pungkasnya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.