Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Singaraja Gelar Sidang Perdana Insiden Nyepi Sumberklampok

Bali Tribune / SIDANG - Proses persidangan insiden Nyepi Sumberklampok dimulai pada Kamis (18/1) di PN Singaraja.

balitribune.co.id | SingarajaSidang perdana kasus dugaan insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kamis (18/10). Kendati sebelumnya para terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) namun permohonan itu ditolak majelis hakim PN Singaraja yang menyidangkan kasus tersebut.

Sidang dengan menghadirkan terdakwa Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) keduanya warga Desa Sumberklampok, Gerokgak dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta SH dengan anggota Made Hermayanti Muliartha SH dan Pulung Yustisi Dewi SH MH.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Isnarti Jayaningsih, I Gede Putu Astawa dan Made Heri Pramana menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 156 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Menariknya kuasa hukum yang mendampingi dua terdakwa sebanyak 24 orang pengacara menamakan diri Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali dengan koordinator Agus Samijaya SH tidak mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan dakwaan.

Ketua Majelis Hakim kemudian melanjutkan sidang dengan nomor perkara BP/49/IX/Res.I.11/2023/Reskrim dengan meminta JPU menghadirkan saksi. Hanya saja JPU menyatakan belum siap dan meminta agar Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

“Karena JPU belum siap sidang selanjutnya dilakukan pekan depan Kamis 25 Januari 2024 mendatang. Kepada para terdakwa karena tidak dilakukan penahanan pada sidang-sidang berikutnya agar selalu kooperatif,” tandas Made Bagiarta SH.

Sementara itu usia sidang Agus Samijaya selaku koordinator Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi yang hanya fokus pada syarat formil dan tidak ada masalah yang prinsipil. Dengan berpegang pada azas peradilan cepat dan sederhana maka diambil keputusan secara kolektof kolegial untuk tidak mengajulan eksepsi.

“Kasus ini lebih pada penegakan keadilan karena dalam dakwaan ada Pasal 156 a yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Kami dari Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali ini terdiri dari beragam lintas keyakinan ada Muslim,Hindu dan Nasrani,” terang Agus Samijaya.

Sedang ditolaknya RJ Agus mengatakan, di peradilan mekanisme RJ merupakan sesuatu yang baru termasuk di Surat Keputusan Badan Peradilan Umum (Badilum) baru diterbitkan di tahun 2020 sehingga masih ada perbedaan persepsi dari aparat peradilan.

“Sebagai sebuah upaya mekanisme RJ itu tetap kami ajukan karena kasus tersebut sudah diselesaikan dengan damai yang didasarkan pada hasil paruman desa adat setempat serta rekonsiliasi melalui doa bersama,” imbuh Agus Samijaya.

Ia pun berharap kondisifitas di Desa Sumberklampok tetap terjaga kendati proses peradilan tetap berjalan. Menurutnya proses peradilan sejatiya untuk penegakan keadilan dan menciptakan rasa tenang di tengah masyarakat.

“Kami berkeyakinan hasilnya nanti kedua terdakwa akan bebas murni karena kedua belah pihak sudah menyatakan damai melalui rekonsiliasi,” ucapnya.

Kepala Desa/Perebekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengaku ikut hadir pada sidang perdana di PN Singaraja untuk memberikan support kepada warganya yang terkena kasus hukum.

“Kami hadir untuk memberikan support.Selama ini kehidupan toleransi dinatara warga sudah terbangun baik jangan sampai kasus ini ditunggangi kepentingan politik yang membelah antar warga masyarakat di Desa Sumberklampok,” ujarnya.

Sebelumnya dua orang tersebut yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad dianggap bertanggungjawab atas kasus pembukaan portal saat Hari Raya Nyepi tahun lalu setelah videonya viral dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (18/9/2023) oleh penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng. Kendati sudah menjadi tersangka penyidik tidak menahan keduanya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Mereka dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama setelah terlibat dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023 lalu.Dalam perkembangannya saksi pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana mencabut laporan setelah diputuskan melalui paruman agung desa adat setempat pada 26 Oktober 2023.

wartawan
CHA
Category

Jadi Jawara di PKB 2025, Bima Nata Serahkan Bonus Rp100 Juta Kepada Komunitas Seni Jong Gembyong

balitribune.co.id | Mangupura - Komunitas Seni Jong Gembyong sukses keluar sebagai jawara di Pesta Kesenian Bali (PKB) tahun 2025 dengan membawakan pertujukan "Perang Untek".

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras komunitas ini, Ketua Komisi I DPRD Badung, Bima Nata, memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta yang diterima perwakilan Jong  Gembyong di kediamannya, Desa Pelaga, Petang, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Distop Dewan Bali, Magnum Resort Berawa Janji Segera Lengkapi Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Proyek pembangunan Magnum Resort yang sempat dihentikan aktivitasnya oleh DPRD Bali  berjanji akan melengkapi segala bentuk berizinannya.

Pihak akomodasi yang beralamat di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utarq, Badung ini bahkan mengaku pengurusan kelengkapan izin sedang berproses.

Baca Selengkapnya icon click

Budidaya Lebah Trigona Menjadi Daya Tarik Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Budidaya lebah Trigona menjadi daya tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Desa Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung. Bagi sebagian wisatawan asing yang berwisata di Bali, menghindari tempat-tempat wisata populer atau keramaian menjadi salah satu cara untuk semakin memahami tentang kehidupan masyarakat pedesaan di pulau ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Road To Piala by.U 2025, Telkomsel Adakan MASIH Bersama by.U di JB School Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai rangkaian program Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia, Telkomsel Kembali menghadirkan roadshow MASIH Bersama by.U (Momen AkSI Hiburan Bersama by.U) ke JB School Bali (29/8).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Hadiri Upacara Ngenteg Linggih Pura Puseh Lan Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, anggota DPRD Tabanan dan jajaran terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, menghadiri Uleman Ngupasaksi Upacara Ngenteg Linggih, Mamungkah, Ngusaba Desa lan Ngusaba Nini di Kahyangan Pura Puseh lan Desa, Desa Adat Labak Suren, Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.