Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Singaraja Gelar Sidang Perdana Insiden Nyepi Sumberklampok

Bali Tribune / SIDANG - Proses persidangan insiden Nyepi Sumberklampok dimulai pada Kamis (18/1) di PN Singaraja.

balitribune.co.id | SingarajaSidang perdana kasus dugaan insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kamis (18/10). Kendati sebelumnya para terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) namun permohonan itu ditolak majelis hakim PN Singaraja yang menyidangkan kasus tersebut.

Sidang dengan menghadirkan terdakwa Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) keduanya warga Desa Sumberklampok, Gerokgak dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta SH dengan anggota Made Hermayanti Muliartha SH dan Pulung Yustisi Dewi SH MH.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Isnarti Jayaningsih, I Gede Putu Astawa dan Made Heri Pramana menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 156 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Menariknya kuasa hukum yang mendampingi dua terdakwa sebanyak 24 orang pengacara menamakan diri Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali dengan koordinator Agus Samijaya SH tidak mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan dakwaan.

Ketua Majelis Hakim kemudian melanjutkan sidang dengan nomor perkara BP/49/IX/Res.I.11/2023/Reskrim dengan meminta JPU menghadirkan saksi. Hanya saja JPU menyatakan belum siap dan meminta agar Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

“Karena JPU belum siap sidang selanjutnya dilakukan pekan depan Kamis 25 Januari 2024 mendatang. Kepada para terdakwa karena tidak dilakukan penahanan pada sidang-sidang berikutnya agar selalu kooperatif,” tandas Made Bagiarta SH.

Sementara itu usia sidang Agus Samijaya selaku koordinator Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi yang hanya fokus pada syarat formil dan tidak ada masalah yang prinsipil. Dengan berpegang pada azas peradilan cepat dan sederhana maka diambil keputusan secara kolektof kolegial untuk tidak mengajulan eksepsi.

“Kasus ini lebih pada penegakan keadilan karena dalam dakwaan ada Pasal 156 a yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Kami dari Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali ini terdiri dari beragam lintas keyakinan ada Muslim,Hindu dan Nasrani,” terang Agus Samijaya.

Sedang ditolaknya RJ Agus mengatakan, di peradilan mekanisme RJ merupakan sesuatu yang baru termasuk di Surat Keputusan Badan Peradilan Umum (Badilum) baru diterbitkan di tahun 2020 sehingga masih ada perbedaan persepsi dari aparat peradilan.

“Sebagai sebuah upaya mekanisme RJ itu tetap kami ajukan karena kasus tersebut sudah diselesaikan dengan damai yang didasarkan pada hasil paruman desa adat setempat serta rekonsiliasi melalui doa bersama,” imbuh Agus Samijaya.

Ia pun berharap kondisifitas di Desa Sumberklampok tetap terjaga kendati proses peradilan tetap berjalan. Menurutnya proses peradilan sejatiya untuk penegakan keadilan dan menciptakan rasa tenang di tengah masyarakat.

“Kami berkeyakinan hasilnya nanti kedua terdakwa akan bebas murni karena kedua belah pihak sudah menyatakan damai melalui rekonsiliasi,” ucapnya.

Kepala Desa/Perebekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengaku ikut hadir pada sidang perdana di PN Singaraja untuk memberikan support kepada warganya yang terkena kasus hukum.

“Kami hadir untuk memberikan support.Selama ini kehidupan toleransi dinatara warga sudah terbangun baik jangan sampai kasus ini ditunggangi kepentingan politik yang membelah antar warga masyarakat di Desa Sumberklampok,” ujarnya.

Sebelumnya dua orang tersebut yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad dianggap bertanggungjawab atas kasus pembukaan portal saat Hari Raya Nyepi tahun lalu setelah videonya viral dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (18/9/2023) oleh penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng. Kendati sudah menjadi tersangka penyidik tidak menahan keduanya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Mereka dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama setelah terlibat dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023 lalu.Dalam perkembangannya saksi pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana mencabut laporan setelah diputuskan melalui paruman agung desa adat setempat pada 26 Oktober 2023.

wartawan
CHA
Category

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.