Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Bongkar Mafia BBM Subsidi, Pegawai SPBU Layani Mobil Box Modifikasi

mafia BBM
Bali Tribune / BARANG BUKTI - Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji memperlihatkan barang bukti mobil yang dimodifikasi berisi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - Praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal yang dilakukan petugas SPBU dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Kali ini, terjadi di SPBU 54.807.02 Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Kabupaten Klungkung, Rabu (19/3).

Sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh pegawai SPBU di Gunaksa saja, tetapi hampir terjadi di setiap SPBU. Di wilayah Denpasar, hasil investigasi Bali Tribune terjadi di sejumlah SPBU, seperti SPBU di Jalan Teuku Umar Barat, SPBU di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur dan SPBU di Jalan Gatot Subroto Barat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing menerangkan, dari pengungkapan itu, polisi meringkus seorang pria bernama I Ketut Agus Wawan Mahendra dan mengamankan barang bukti 1,4 ton liter bio solar subsidi. Sementara kedua petugas SPBU berinisial W dan AS yang melakukan pengisian sementara masih berstatus sebagai saksi.

Namun kabarnya, Ketut Agus ini hanyalah seorang anak buah. Sedangkan Bos besarnya disebut berinisial PJ. Ketut Agus diduga kuat pasang badan untuk bosnya itu.

"Modus yang dilakukan tersangka, membeli BBM subsidi menggunakan mobil box yang dimodifikasi dengan dua tandon, masing-masing kapasitas seribu liter yang terhubung langsung dengan tanki mobil," ungkapnya di Mapolda Bali, Senin (24/3).

Dalam aksinya, pelaku ke SPBU dengan mengendarai mobil box Mitsubishi Colt L - 300 warna hitam bernomor DK 1057 QJ yang sudah dimodifikasi. Kemudian petugas SPBU berinisial W dan AS melayani pembelian bio solar  oleh tersangka dengan menggunakan barcode yang tersimpan di handphone. Barcode ini sudah pelaku kumpulkan sebelumya.

Pembelian tersebut dilakukan secara berulang setiap harinya, hingga terkumpul menjadi 1,4 ton bio solar. Sehingga, petugas yang telah menyelidiki kasus ini langsung menangkap Ketut Agus di SPBU tersebut pada Rabu, 19 Maret 2025.

"Kedua pegawai SPBU, W dan AS menerima uang tambahan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Namun terkait keterlibatan dua orang saksi itu masih kami dalami, apakah dilakukan dalam keadaan dipaksa atau memang ada pembiaran," kata Roy.

Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji menerangkan, tersangka dalam satu hari dapat mengumpulkan 20 barcode dari orang lain. Kemudian dipakai untuk membeli bio solar selama berhari-hari. "BBM tersebut dia jual ke pedagang di seputaran pinggir jalan, dan diduga juga dijual ke kapal-kapal atau industri lain, ini masih kami dalami lagi," ujarnya.

Pelaku memperoleh keuntungan Rp 1.000 per liter. Sehingga, jika barang bukti 1,4 ton sekali angkut ke mobil, maka dia memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,4 juta. Praktik jual beli BBM subsidi secara ilegal ini sudah pelaku lakukan tiga bulan lalu. "Kami saat ini masih menelusuri SPBU-SPBU lain yang juga diduga sebagai tempat pelaku membeli bio solar," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, Ketut Agus disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda Rp 60 miliar.

wartawan
RAY
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.