Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Limpahkan Berkas Alit Wiraputra ke Kejaksaan

Bali Tribune/AA Alit Wiraputra usai diperiksa penyidik Reskrimum Polda Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas tahap I perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, AA Alit Wiraputra telah diserahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (15/4) kemarin. Berkas diserahkan oleh Penyidik Unit V Subdit III Dit Reskrimum bersamaan dengan penyerahan Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan tersangka  Alit Wiraputra.

“Berkasnya sudah tahap I tadi. Sudah dikirim. Tinggal menunggu petunjuk dari jaksa saja seperti apa,” ungkap Dir Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan kemarin.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut Andi menyampaikan bahwa kasus dugaan penipuan sementara menyeret tersangka Alit sudah kelar ditanganinya. Selanjutnya terkait indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi akan ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Bali. Itulah kemudian pihaknya mengirimkan Nota Dinas ke Dir Reskrimsus Polda Bali terkait kasus ini. Andi Fairan menyampaikan bahwa dalam kasus penipuan dengan tersangka Alit ini, beberapa orang juga sudah dimintai keterangan dalam BAP, diantaranya dari Provinsi Bali Ida Bagus Made Parwata selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan I Wayan Wiasthana Ika Putra sebagai Kepala Bapedda Litbang Provinsi Bali.

Hasilnya pemeriksaan saksi dari Bappeda dan Dinas Perizinan Provinsi Bali bahwa dari kedua instansi tersebut menyatakan tidak pernah ada penerbitan Rekomendasi Gubernur dan Izin Prinsip Gubernur Bali berkaitan dengan PT Bangun Segitiga Mas (BSM). Sementara PT BSM sendiri telah mengantongi surat rekomendasi untuk mendapatkan izin dari Gubernur saat itu.

“Dengan adanya biaya operasional sebesar Rp 16 miliar ini, diduga ada indikasi tindak pidana korupsi. Makanya, saya sudah mengeluarkan nota dinas laporan informasi ke Dit Reskrimsus,” ujar Andi Fairan.

wartawan
Ray

DPRD Bali Gandeng Media Studi Tiru Pengelolaan Sampah di TPST Sandubaya

balitribune.co.id | Mataram - Di tengah darurat sampah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya tampil sebagai solusi nyata. Mengolah hingga 40 ton sampah setiap harinya, TPST ini tidak hanya mengandalkan inovasi lokal, tetapi juga menghindari kerumitan sistem dengan cara mandiri dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Target Net Zero Emission, OJK Terbitkan Buku Perdagangan Karbon

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Digital: Telkomsel, TikTok, dan GoPay Hadirkan SIMPATI TikTok

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, TikTok, dan GoPay meluncurkan SIMPATI TikTok, kartu perdana edisi khusus, Selasa (15/7) yang menjadi langkah awal sinergi tiga ekosistem digital terbesar di Indonesia untuk menghadirkan power of connectivity – konektivitas unggul yang mendorong kreativitas masyarakat, kreator, dan pelaku UMKM guna membuka lebih banyak peluang ekonomi di seluruh nusantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lanjutkan Kerjasama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made.Satria melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Senin (14/7). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung turut disaksikan oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Asisten Bupati, Para Camat serta kepala OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.