Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Tegaskan Tidak Ada SP3 Terhadap Kasus Sudikerta

Bali Tribune/dok
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta

Balitribune.co.id | Denpasar – Polda Bali menyatakan bahwa kasus penipuan yang dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akan berlanjut dan tidak ada SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan). Puluhan barang bukti dan 29 saksi sudah dikantongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).      

“Kasus ini akan berlanjut dan tidak ada SP3. Sebab, kita sudah mengantongi puluhan barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi. Jadi, tidak ada SP3," tegas Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho.

Yuliar menegaskan, penyidik menetapkan Sudikerta yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali itu setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan serta gelar perkara. Sedianya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta diperiksa pada 10 Desember 2018 lalu. Namun pada saat itu yang bersangkutan tidak bisa hadir karena keluarganya sakit.    

"Sebelum kami menentapkan status tersangka kepada Pak Sudikerta, kami sudah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan terakhir kami gelar sesuai dengan SOP," ujar Yuliar.  

Kasus yang menjerat Sudikerta berawal pada ahun 2013, ada pertemuan antara Sudikerta dan Alim Markus, pemilik PT Maspion membicarakan transaksi tanah. Ada dua obyek tanah yang ditawarkan oleh Ketut Sudikerta dan tanah itu diakui miliknya. Obyek tanah tersebut berada di Jimbaran. Pertama, dengan nomor SHM 5048 seluas 38 ribu meter persegi dan kedua SHM nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi yang berlokasi di Balangan.

Tanah dengan SHM nomor 5048 adalah milik Pura. Satunya lagi tanah dengan SHM nomor 16249, sudah dijual ke PT Dua Kelinci senilai Rp 16 miliar terlebih dahulu. Obyek tanah ini disebut-sebut memang sudah kerap ditawar-tawarkan kepada pihak lain.

"Sehingga disinilah satu keadaan palsunya. Inilah alat gerak yang digunakan oleh Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," terang Yuliar saat itu.

Sementara PT Maspion sendiri sudah menyerahkan hampir Rp 149 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan. Disebutkan Yuliar bahwa Sudikerta memang berperan aktif untuk pengendalian Cek dan Bilyet Giro (BG), yang kemudian juga dibagi ke beberapa temannya. Sementara sertifikat yang diberikan kepada pihak Alim Markus adalah dokumen-dokumen yang palsu. Dan yang satunya lagi diberikan kepada PT Dua Kelinci.

Saat itu secara bersamaan pihak Sudikerta mendirikan PT Pecatu Gemilang, yang tidak memiliki modal sama sekali. Modal di perusahaan ini pun disebutkan dari aliran dana PT Maspion senilai Rp 149 miliar tersebut. Setelah dana itu ditransfer oleh PT Maspion, dibukalah rekening atas nama PT Pecatu Gemilang di Bank BCA.

“Pak Sudikerta juga hadir di bank dengan beberapa saksi lain. Salah satunya saksi Direktur Bank BCA," tutur Yuliar. ray

wartawan
habit

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.