Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Amankan Pencuri Pasir Laut di Yehembang

DIAMANKAN - Kedua pelaku pencurian pasir laut saat diamankan di Polres Jembrana

Negara, Bali Tribune

Meski ada larangan keras dan sudah sering dilakukan penangkapan terhadap penambang liar, namun pencurian pasir laut masih marak terjadi di kawasan pesisir laut Bali Barat. Sudah bertahun-tahun para pencuri pasir laut yang nekad dan bandel tersebut meresahkan warga dan membuat kewalahan petugas.

Kali ini, dua pelaku pencurian pasir laut di pesisir pantai Desa Yehembang, Mendoyo diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana. Kedua pelaku masing-masing Gusti Putu Ardana alias Ngurah Api (47) dan Gusti Putu Subakat (51). Kedua pelaku ini tinggal di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo.

Kedua pelaku tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat mengenai maraknya penambangan/pencurian pasir laut di kawasan Pantai Desa Yehembang. Berbekal informasi ini, polisi yang melakukan penyelidikan ke TKP mendapati kedua pelaku sedang menjalankan aksinya mencuri pasir laut. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang didapati di TKP berupa 55 karung berisi pasir laut yang diambil pelaku Gusti Putu Ardana, 44 karung berisi pasir laut yang diambil oleh Gusti Putu Subakat, dua unit sepeda motor merk Honda Supra masing-masing bernomor polisi DK 5570 WL dan DK 5176 WJ, satu buah skop.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, Kamis (21/4) siang, di rumah kedua pelaku polisi kembali menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua tumpukan pasir laut dalam puluhan karung yang ditutupi dengan terpal dan daun kelapa kering. Kedua pelaku kedapatan menyimpan pasir laut hasil curian di tempat yang sama yaitu dikebun/tanah timbul milik desa setempat. Kedua pelaku mengakui jika secara bersama-sama tanpa izin menggali dan mengambil pasir laut tersebut di Pantai Yehembang dan dijual dengan harag Rp 5000 per kapingnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudharma Putra saat dikonfirmasi, Kamis (21/4), seizin Kapolres Jembrana membenarkan telah melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku pencurian pasir laut tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat dengan pasal usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan sebagaiman dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara yunto pasar 55 KUHP.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.