Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Amankan Pencuri Pasir Laut di Yehembang

DIAMANKAN - Kedua pelaku pencurian pasir laut saat diamankan di Polres Jembrana

Negara, Bali Tribune

Meski ada larangan keras dan sudah sering dilakukan penangkapan terhadap penambang liar, namun pencurian pasir laut masih marak terjadi di kawasan pesisir laut Bali Barat. Sudah bertahun-tahun para pencuri pasir laut yang nekad dan bandel tersebut meresahkan warga dan membuat kewalahan petugas.

Kali ini, dua pelaku pencurian pasir laut di pesisir pantai Desa Yehembang, Mendoyo diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana. Kedua pelaku masing-masing Gusti Putu Ardana alias Ngurah Api (47) dan Gusti Putu Subakat (51). Kedua pelaku ini tinggal di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo.

Kedua pelaku tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat mengenai maraknya penambangan/pencurian pasir laut di kawasan Pantai Desa Yehembang. Berbekal informasi ini, polisi yang melakukan penyelidikan ke TKP mendapati kedua pelaku sedang menjalankan aksinya mencuri pasir laut. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang didapati di TKP berupa 55 karung berisi pasir laut yang diambil pelaku Gusti Putu Ardana, 44 karung berisi pasir laut yang diambil oleh Gusti Putu Subakat, dua unit sepeda motor merk Honda Supra masing-masing bernomor polisi DK 5570 WL dan DK 5176 WJ, satu buah skop.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, Kamis (21/4) siang, di rumah kedua pelaku polisi kembali menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua tumpukan pasir laut dalam puluhan karung yang ditutupi dengan terpal dan daun kelapa kering. Kedua pelaku kedapatan menyimpan pasir laut hasil curian di tempat yang sama yaitu dikebun/tanah timbul milik desa setempat. Kedua pelaku mengakui jika secara bersama-sama tanpa izin menggali dan mengambil pasir laut tersebut di Pantai Yehembang dan dijual dengan harag Rp 5000 per kapingnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudharma Putra saat dikonfirmasi, Kamis (21/4), seizin Kapolres Jembrana membenarkan telah melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku pencurian pasir laut tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat dengan pasal usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan sebagaiman dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara yunto pasar 55 KUHP.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Indonesia Jadi Pusat Kripto Asia, Tokocrypto Siap Menggenjot Pertumbuhan

balitribune.co.id | Tabanan - Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto, Calvin Kizana didampingi Chief Marketing Officer (CMO) Binance, Rachel Conlan, disela-sela  jumpa wartawan hari kedua kegiatan Coinfest Asia 2025 di Nuanu, Tabanan, Jumat (22/8) mengungkapkan, Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Tokocrypto untuk pertumbuhan hingga tiga kali lipat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.