Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Belum Tetapkan Status Pelaku Pembalakan Liar

Bali Tribune/ OLAH TKP – Polres Buleleng melakukan olah TKP di lokasi penebangan hutan dengan menghadirkan salah satu tersangka.
balitribune.co.id | Singaraja - Kendati sudah ditangkap, namun polisi belum menentukan status para pelaku pembalakan liar  (illegal loging) yang terjadi di wilayah Banjar Dinas Yeh Selem Desa Pangkung Paruk, Seririt pekan lalu. Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (3/2/2020).
 
Menurut dia, proses penyelidikan sedang berlangsung sehingga tidak serta merta para pelaku yang diduga terlibat bisa ditentukan statusnya.
 
“Saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan illegal loging dan masih sedang dicari keterkaitan mereka dengan bukti-bukti yang ada di lapangan,” kata Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, Senin (3/2/2020).
 
Menurutnya, polisi memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan proses sebelum menentukan status para pihak yang dimintai ketarangan dalam kasus pembalakan liar di Desa Pangkung Paruk. ”Untuk menghindari kesimpangsiuran ada baiknya kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” tandasnya.
 
Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan menyebut, Kepolisian tengah melakukan olah TKP di lokasi hutan dimana para pelaku melakukan aksinya menebang pohon kayu hutan yang diantaranya kayu sonokeling yang dilindungi. Para pelaku yang berhasil ditangkap, digelandang untuk memastikan mereka pelaku penebangan liar yang dibekuk oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Listrianto, pekan lalu.
 
Sebelumnya, pasca menerima laporan adanya pembalakan liar oleh Kepala Desa Pangkung Paruk, Ketut Suduiarsana, jajaran korp baju coklat mengerahkan semua kekuatan untuk memburu otak dan pelaku di balik kasus pembalakan liar di Desa Pangkung Paruk. Hasilnya, dua pelaku yang dianggap sebagai biang kasus pembalakan itu berhasil dibekuk. Kedua berstatus bapak dan anak itu ditangkap di wilayah Kabupaten Tabanan, setelah sebelumnya kerap berpindah tempat untuk mengecoh polisi.
 
Dua pelaku yakni, Kadek Widiya (46) dan anaknya Kadek Astrawan  alias Gembul (28)  asal Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, ditangkap Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 23.45 Wita di kawasan Pura Sading, Blatungan, Tabanan. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.