Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gerebek Pengoplos Gas Rumahan

oplos gas
Bali Tribune / OPLOS – Pengoplos LPG 3 Kg ke tabung 12 KG di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat digerebek polisi.

balitribune.co.id | Denpasar - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat, Selasa (25/3) puul 17.00 Wita karena menjadi pengoplosan gas subsidi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial MY (49) dan WS (59).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, berawal adanya informasi  dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual gas 12 Kg dengan harga di bawah HET dan juga melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi. Informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit IV IPTU Joko Wijayanto melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat.

"Dan pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas tiga kilogram subsidi ke tabung gas dua belas kilogram non subsidi dengan menggunakan pipa besi serta balok es," ungkapnya.

Dijelaskan Sukadi, dimana tabung 12 Kg hasil dari mengoplos tersebut selanjutnya dijual kepada konsumen di seputaran tempat tinggal pelaku dengan harga di bawah HET, yaitu di kisaran Rp 150 ribu sampai Rp 160 ribu.

Selanjutnya atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Denpasar. Barang bukti yang diamankan 10 buah tabung gas 12 Kg isi keadaan tersegel, 10 buah tabung gas 12 Kg isi keadaan tanpa segel, 17 buah tabung gas 12 Kg kosong, 88 buah tabung gas 3 Kg kosong, 50 buah tabung gas 3 Kg isi, 20 buah pipa besi, satu plastik berisi segel 3 Kg, satu buah obeng dan satu keresek berisi segel 12 Kg.

"Modusnya, para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 Kg yang disubsidi ke dalam tabung 12 Kg non subsidi dan selanjutnya menjual kembali kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 55 Uu No.2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana Dengan Pidana Penjara paling Lama 6 Tahun Dan Denda paling tinggi 60 miliar.

Pasal 32 Ayat (2) UU RI No. 2 Tahun 1981, yaitu: Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 30 undang undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi -tingginya Rp 500 miliar.

wartawan
RAY
Category

Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel dan Tabur Bunga Peringati Serangan Umum Kota Denpasar ke-79

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan peristiwa heroik Serangan Umum Kota Denpasar ke-79 dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan pelaksanaan apel dan tabur bunga di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat (11/4).

Baca Selengkapnya icon click

Mengukur Kompetensi Siswa, Astra Motor Bali Jadi Penguji Eksternal UKK

balitribune.co.id | Semarapura – Sebagai upaya mencetak lulusan SMK yang siap kerja, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Satu Hati Education Program (SHEP). Pada bulan Maret lalu, Astra Motor Bali turut serta dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) di SMK Negeri 1 Klungkung dengan menjadi penguji eksternal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hibah Parpol Segera Cair, Terbesar PDI Perjuangan Dapat Rp1,3 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja – Nampaknya pengurus Partai Politik (Parpol) bisa bernafas lega. Pasalnya hibah bantuan keuangan untuk parpol (Banpol) tahun 2025 akan segera dapat dicairkan. Banpol yang diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan politik itu diberikan kepada 7 Parpol peraih kursi di DPRD Buleleng dengan jumlah total sebesar Rp 3, 137 miliar lebih. 

Baca Selengkapnya icon click

Propam Polsek Nusa Penida Razia Kendaraan Personel

balitribune.co.id | Semarapura - Untuk menciptakan personil yang kredibel dan menjaga marwah institusinya ,Polsek Nusa Penida mulai unjuk gigi tertibkan personilnya dengan menggelar penertiban. Untuk itu sebagai penjaga marwah institusi,Sie Propam Polsek Nusa Penida melaksanakan razia kendaraan personel Polsek Nusa Penida yang dilaksanakan di pintu masuk Mako Polsek, Kamis (10/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria dan Wabup Tjok Surya Putra "Nedunang" Ida Bhatara Pura Gelap Besakih

balitribune.co.id | Semarapura - Bertepatan dengan rahina Buda Umanis Julungwangi, Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ny. Eva Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra ngayah pelaksanaan prosesi Upacara Nedunang Ida Bhatara Pura Gelap di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Rabu (9/4).I

Baca Selengkapnya icon click

Pencarian Pemancing Hilang di Pantai Mimba Karangasem Masih Berlanjut

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR gabungan dari Basarnas, Polairud Polres Karangasem, Bakamla, BPBD Karangasem dan potensi SAR lainnya, masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap korban atas nama I Wayan Suwirta warga berusia 45 Tahun, asal Banjar Lebah, Susut, Bangli yang diduga terseret arus saat memancing di Pantai Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, pada Senin (7/4/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.