Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Mobil Inova

I Gusti Ngurah Made Adi

BALI TRIBUNE - Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil menangkap pelaku pencuian mobil  Toyota Inova di wilayah Banjar Lebah, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan Tabanan. Pelaku berhasil berhasil dibekuk oleh polisi saat berada di parkiran museum subak, Rabu (12/12) malam.  Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Yakobus Kole Kase (41), alamat Banjar Lebah, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan. Rabu (12/12), saat koban bangun sekitar pukul 06.00 wita, mendapati mobilnya yang parki di pinggir jalan sebelah rumahnya sudah tidak ada. Padahal malamnya sekitar pukul 24.00 wita mobilnya masih ada. Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Kerambitan.  Atas laporan tersebut, Kanit 1 Reskrim Polres Tabanan besera tim melakukan penyelidikan dan penyisiran di seputaran TKP. Berbekal hasil penyelidikan tersebut tim mendapatkan informasi bahwa mobil dengan ciri-ciri yang mirip dengan mobil milik koban, berada di museum subak sanggulan. Kemudian tim menyisir museum subak. Sesampainya disana, tim menemukan BB mobil inova dan mendapat informasi bahwa pengemudi baru saja masuk ke arah rerimbunan pohon museum subak. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, setelah digeledah didapatkan kunci duplikat/palsu di selipan jok motor, setelah diintrograsi pelaku mengakui atas perbuatanya. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tabanan untuk proses lebih lanjut. Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian mobil inova dengan nopol DK 1586 XD. Pelaku diketahui bernama I Gusti Ngurah Made Adi (25). "Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan saat berada di parkiran Museum Subak, sanggulan," jelasnya.  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 128.000.000.  Dimana saat ini barang bukti besera pelaku diamankan di Polres Tabanan.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Distribusi Beras ke Food Station Belum Terealisasi, Perumda MGS Masih Andalkan Pasar Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Kerja sama antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung dengan Food Station Tjipinang Jaya yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan, hingga kini belum terealisasi dalam bentuk distribusi beras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascapembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Suwung, Pembuangan Sampah ke Sungai Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Organisasi lingkungan Sungai Watch mencatat adanya peningkatan sampah yang dibuang masyarakat di sungai pascapembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Dari hasil patroli di sejumlah sungai di Denpasar dan Badung yang dipasang penghalang sampah atau instalasi barrier, terjadi peningkatan dua kali lipat sampah yang terjaring di sungai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.