Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tangkap Penyebar Video Hoax Tawuran di Sesetan

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H.
balitribune.co.id | Denpasar - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menanggapi adanya   video viral di tiktok disebut bahwa di daerah  sesetan ada tawuran adalah hoax, pada senin (21/8).
 
Informasi tersebut di posting media sosial akun tiktok an. Satria Jay yang menyebarkan bahwa di daerah sesetan ada tawuran dengan narasi hati2 yang melewati sesetan ada tawuran lagi,  setelah taman pancing sekarang di sesetan.
 
Berdasarkan informasi tersebut diatas team opsnal Polsek Densel dan Polresta Denpasar  melaksanakan penyelidikan dan frofiling pemilik akun tiktok  A.n satria jay dan mendapatkan informasi pemilik akun adalah an. STN, alamat jalan bedahulu V no 10 Denpasar, selanjutnya team opsnal melaksakan lidik dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah pulau moyo, Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2023, tim opsnal unit reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku penyebaran berita hoax tersebut, kemudian team opsnal melakukan penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Pelaku: STN, laki, 28 th, islam, swasta, alamat jalan Bedahulu V No. 10 Denpasar, modus yang dilakukan  dengan menyebarkan berita bohong melalui media tiktok.
 
Kami Kembali menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan  tidak dengan mudah memposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax), itu dapat berurusan dengan masalah Hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar Rupiah.
 
Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, untuk segera ditindaklanjuti ucap Kabid Humas.
wartawan
RAY
Category

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.