Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tembak Dua Begal Anggota Ormas

Bali Tribune/ DITEMBAK - Dua begal anggota Ormas ternama di Bali, I Made Deni Dwi Pranata alias Jery (27) 0dan M Arif Saputra (20) ditembak anggota Polresta Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Dua anggota Ormas ternama di Bali, I Made Deni Dwi Pranata alias Jery (27) 0dan M Arif Saputra (20) ditembak anggota Polresta Denpasar karena melakukan aksi kekahatan jalanan, yaitu begal yang belakangan viral di media sosial. Mereka mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan itu karena tak punya uang untuk foya-foya.
 
Keduanya diringkus Resmob Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di dua tempat berbeda di Kabupaten Gianyar, Senin (16/12) pukul 16.00 Wita. Tersangka Jery diringkus di kawasan Jalan Danau Toba Samplangan, Gianyar. Sementara Arif diringkus di Perum Taman Putih, Banjar Tedung, Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Rabu (18/12) mengungkapkan tindakan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka sangat meresahkan masyarakat. Keduanya telah beraksi pada 5 tempat di wilayah hukum Polresta Denpasar. Keduanya diringkus berdasarkan laporan dari korban I Nyoman Wahyu Suteja, 23.
 
“Terakhir keduanya memukul dan merampas milik pelapor saat melintas di Jalan Baypass Ngurah Rai, dekat Tirta Nadi, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan pada 25 November 2019. Selain karena laporan korban kami juga bisa cepat mengungkap kasus ini karena banyak masyarakat yang memviralkan video kekerasan yang dilakukan keduanya,” tutur Ruddi didampingi Kasar Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan.
 
Setelah kedua tersangka ditangkap, diketahui salah satu tersangka bernama Jery merupakan residivis. Dia merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 dan kasus perampasan tahun 2017 di Kuta, Badung. Dia dipenjara 1 tahun dalam kasus narkoba dan 10 bulan untuk kasus perampasan. Sementara tersangka atas nama Arif merupakan pedagang sate asal Jawa Timur.
 
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui di mana saja kedua melakukan kejahatan kedua tersangka berusaha untuk kabur. Keduanya pun dilumpuhkan tima panas pada betis kaki kanan masing-masing. “Saya tidak main-main untuk memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
 
Dalam bearaksi kedua tersangka menggunakan modusnya berpura-pura disenggol kendaraan korban di jalan saat berkendara. Sebelumnya mereka sudah memilih korban yang bisa diancam oleh mereka. Korbanya tak hanya dirampas barangnya tapi juga dipukul. “Modus yang dilakukan kedua tersangka pada saat merampas barang korban adalah memepet motor korban di jalan lalu memarahi korban dan mengaku terjatuh akibat diserempet. Setelah itu korban diancam dan diambil barang-barangnya, berupa jam tangan, uang sebesar Rp 250.000, dan rokok elektrik,” terangnya.
 
Dalam setiap aksinya keduanya berusaha untuk menyelesaikannya dengan cepat. Tujuannya agar tak sampai dihakimi orang lain di sekitar TKP. Untuk mempercepat prosesnya mereka mengancam korban dengan serius seperti ancam ditembak. Padahal mereka tak bersenjatakan apa-apa. “Yang mereka akui beraksi di 5 TKP. Kami masih melakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada TKP lainnya," tuturnya.
 
Para tersangka disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 
wartawan
Redaksi
Category

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.