Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ungkap 23 Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan dari Balik Lapas

jaringan narkoba
Bali Tribune / NARKOBA - Mapolresta Denpasar saat merilis jaringan narkoba yang berhasil diungkap, Selasa (23/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap 23 kasus sepanjang Agustus 2025. Dari total 26 tersangka yang diamankan, enam di antaranya tercatat sebagai residivis kasus serupa. Polisi menduga kuat peredaran barang haram ini masih terkait dengan jaringan narapidana yang beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris Polisi M. Akbar Ekaputra Samosir, mengatakan, para tersangka terdiri dari 23 pengedar dan 3 pemakai. Mereka kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu (SS), ganja, serta ribuan butir ekstasi. 

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan 284,74 gram SS, 3,69 gram ganja, serta 648 butir ekstasi dengan total berat 262,3 gram,” ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Selasa (23/9).

Dikatakan Akbar, enam orang residivis itu, adalah Ridho Pratama Syahputra (kasus 2018), Ivan Hendra Wijaya (2019), Yongky Hardiansyah (2019), Putu Agus Priyajaya (2017), K.M. Sahrizal Jabar (2016), dan Josua Pandapotan Sianturi (2017). Sebagian dari mereka baru bebas beberapa tahun terakhir, namun kembali tertangkap dengan modus serupa. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menelusuri apakah ada keterhubungan dengan jaringan napi,” katanya.

Pola pengedaran yang digunakan mayoritas tersangka masih sama. Yakni, sistem tempel atau mengambil paket narkoba di titik tertentu sesuai instruksi bandar. 

“Kami mencatat, peredaran kali ini menyasar lokasi-lokasi acak yang sulit diprediksi. Barang bukti diduga kuat dipasarkan di kawasan hiburan malam Denpasar dan Badung,” terangnya.

Dalam delapan kasus besar, Akbar mengaku menyita barang bukti signifikan. Salah satunya dari tangan I Nyoman Tirta Satriyawan (TS), yang kedapatan menyimpan 125,74 gram SS dan 200 butir ekstasi di kamar kosnya di Denpasar Barat. Tersangka mengaku mendapat suplai dari seseorang berinisial DJ yang masih buron. Kasus besar lainnya menjerat Donny Nur Rahmad (DR). Polisi menemukan 3,21 gram SS dan 336 butir ekstasi di kosnya. Donny menyebut barang itu milik seseorang yang dipanggil “Bos AG”. Sementara dari tersangka lain, Komang Arya Wisnu Wahyu Tri Satria (AW) dan I Gusti Ngurah Gunawan (NG), petugas menyita 49,05 gram SS dan 31 butir ekstasi di rumah kos wilayah Jimbaran. Selain itu, tersangka Afton Hilman Huda (AH) menyimpan 24,54 gram SS dalam sepeda motornya. Polisi juga mengungkap modus unik dari David Savio Bosko (DS) yang menyembunyikan 9,88 gram sabu di botol vitamin dan plafon kamar kosnya.

Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Akbar memperkirakan jumlah barang bukti yang disita bisa menyelamatkan lebih dari 8.000 jiwa dari jerat narkoba. Namun, Akbar mengakui tantangan terbesar justru datang dari jaringan yang dikendalikan napi dari balik lapas. 

“Koordinasi dengan pihak lapas terus kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem ini. 

wartawan
RAY
Category

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk Karya Agung Pitra Yadnya Desa Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, menggelar Upacara Pitra Yadnya (Ngaben) Sawa Pranawa Madya, Metatah dan Nyekah Massal VII Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). Kegiatan keagamaan massal yang rutin dilaksanakan setiap tiga tahun sekali ini menjadi momentum penting dalam menjaga tradisi sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.