Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berizin Senilai Rp 2 Miliar

polda bali
Bali Tribune / RILIS - Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai Rp 2 miliar lebih

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai fantatis mencapai Rp 2 miliar lebih. Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menyampaikan, pengungkapan tersebut terjadi pada 14 September 2025 di 3 lokasi, yakni di Jalan Nakula Legian Kaja Kuta, Jalan Lebak Bene Legian Kelod Kuta kamar kost sebagai gudang penyimpanan obat dan di Jalan Pandawa 1 Legian Kaja Kuta. Dari ketiga TKP Tim Diresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing - masing berinisial AR (41) asal Lombok Tengah NTB dan S (46) asal Bangkalan, Jatim. Dari kedua tersangka, Tim Resnarkoba mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis Psikotropika dan berbagai obat keras, seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya. 

"Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet atau kapsul, dengan nilai fantastis hampir dua miliar rupiah," ungkapnya.

Menurut keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan melalui empat orang masing - masing berinisial I, D, R dan E melalui online. Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. 

Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir tablet, kapsul, ampul ditaksir harganya mencapai Rp1.950.840. "Dan berkat pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut," terang Radiant.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. 
Sementara keduanya dijerat dengan Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

"Setiap orang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah," urainya.

Berdasarkan kejadian ini, Radiant mengimbau dan mengajak masyarakat untuk lawan dan memberantas peredaran gelap berbagai jenis narkoba maupun obat-obatan terlarang dengan saling mengawasi dan mengingatkan akan ancaman bahaya dari barang haram tersebut. 

"Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan indikasi mencurigai adanya peredaran Narkoba d lingkungan masing-masing, jangan khawatir Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Skandal Penyadapan Presiden

balitribune.co.id | Mencuatnya nama Irjen Ahrie Sonta dalam pusaran skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyingkap tabir operasi intelijen bayangan yang sangat terstruktur. Dengan rekam jejak Ahrie yang melesat dari Sespri Kapolri Listyo Sigit menjadi ajudan Prabowo, insiden ini melampaui batas pelanggaran privasi biasa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Isu Calon Titipan Pejabat di Pilkel Badung 2026, Adi Arnawa: Tak Ada Intervensi Kekuasaan

balitribune.co.id | Mangupura - IIsu adanya calon titipan pejabat dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Badung mendapat bantahan tegas dari Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. Ia memastikan pemerintah daerah tidak melakukan intervensi maupun mengarahkan dukungan kepada calon tertentu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertimpa Pohon, Kabel Listrik dan Optik Ancam Keselamatan Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dua hari pascaterjangan hujan angin ekstrem, namun kabel listrik dan fiber optik yang putus, kendur, hingga melintang  masih menjadi keluhan warga. Terlebih sejumlah kabel masih  tersambung aliran listrik, sehingga menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama saat cuaca ekstrem.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.