Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Politisasi Tragedi 1965

HAM
Wildan Nasution

Di Denhaag, Belanda, Zak Yacoob, Ketua Mejelis Hakim Mahkamah Internasional membacakan keputusan pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 (20/7/2016). Pembacaan putusan tersebut dihadiri para tokoh antara lain Frederiek de Vlamming, dosen di UVA, Helen Jarvis, hakim IPT 65, Kate McGregor (Penulis buku The Countour of Violence in Indonesia 1965, peneliti YPKP’65 dan Tom Ilyas, seorang eksil dan mantan anak PKI yang pernah berusaha membuat film dokumenter di Padang, Sumatera Barat, walaupun diusir warga setempat.

Acara di Belanda tersebut juga disertai pemutaran video pembacaan keputusan yang didengarkan secara langsung di beberapa negara yaitu Indonesia, Melbourne (Australia), Phnom Penh (Kamboja), Frankfurt, Amsterdam, dan Stockholm. Hasil putusan persidangan yaitu; pertama, Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando. Semua kejahatan terhadap kemanusiaan, dilakukan kepada warga masyarakat Indonesia dengan sistematis, diam-diam, tapi meluas.

Kedua, 10 kejahatan HAM berat yang dilakukan pada periode 1965 s/d 1966 adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain dan genosida.

Ketiga, semua tindakan ini merupakan bagian integral dari serangan yang menyeluruh, meluas, dan sistematis terhadap PKI, organisasi-organisasi onderbouw-nya, para pemimpinnya, anggotanya, pendukungnya, dan keluarga mereka, termasuk mereka yang bersimpati pada tujuannya, dan secara lebih luas juga terhadap orang yang tidak berkaitan dengan PKI. Indonesia gagal mencegah terjadinya tindakan tidak manusiawi ini, ataupun menghukum mereka yang terlibat atau melakukannya.

Keempat, jika terjadi perbuatan pidana yang dilakukan terpisah dari pemerintah, atau tindakan yang biasa disebut aksi lokal spontan, bukanlah berarti negara dibebaskan dari tanggung jawab. Negara wajib menghalangi kembali berulangnya kejadian, dan menghukum mereka yang bertanggung jawab.

Sementara, ada tiga rekomendasi putusan pengadilan yaitu Pemerintah Indonesia agar segera dan tanpa pengecualian meminta maaf pada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara terkait peristiwa 1965, menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan kompensasi dan upaya ganti rugi bagi semua korban.

Internasionalisasi dan Politisasi

Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah ini mulai berfungsi sejak 1946. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim dari 15 negara. Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Mahkamah Internasional memutuskan berdasar hukum atau berdasar kepantasan dan kebaikan bila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya. Keputusan Mahkamah Internasional ditetapkan berdasar suara mayoritas hakim. Bila suara hakim yang hadir yang menyetujui dan yang menolak keputusan berjumlah sama, maka keputusan ditentukan oleh pendapat Ketua Mahkamah Internasional.

Mekanisme persidangan dalam Mahkamah Internasional ada dua yaitu mekanisme normal dan mekanisme khusus, sebagai berikut: pertama, tata cara dalam mekanisme normal yaitu pertama, penyerahan perjanjian khusus (notification of special agreement) atau aplikasi (application). Kedua, pembelaan tertulis (written pleadings) yang umumnya berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan, dan penundukan (submissions) yang diminta. Ketiga, presentasi pembelaan (oral pleadings). Keempat, keputusan (judgement).

Sedangkan mekanisme khusus dilakukan apabila memenuhi syarat yaitu; pertama, adanya keberatan awal (preliminary objection) karena Mahkamah Internasional dianggap tidak mempunyai yurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna, dan hal lain yang dianggap penting. Kedua, ketidakhadiran salah satu pihak (non-appearance). Ketiga, putusan sela (provisional measures). Keempat, beracara bersama (joinder proceedings). Kelima, intervensi. Dari tata cara atau syarat persidangan di Mahkamah Internasional, nampaknya kasus 1965 dilaksanakan melalui persidangan dengan mekanisme khusus. Hal ini jelas menggambarkan adanya proses internasionalisasi yang berhasil dilakukan oleh eks PKI dan simpatisannya di Indonesia.

Bila ada negara yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional akan dikenakan sanksi yaitu diberlakukan travel warning, pengalihan investasi atau penanaman modal asing, pemutusan hubungan diplomatik, pengurangan bantuan ekonomi, pengurangan tingkat kerja sama, embargo ekonomi dan kesepakatan organisasi regional atau internasional.

Upaya organisasi dan aktivis HAM di Indonesia membawa penyelesaian tragedi 1965 melalui International People Tribunal (IPT) jelas merupakan upaya internaionalisasi, intervensi dan desakan mereka terhadap pemerintah Indonesia dengan dibantu institusi internasional untuk mengungkap tragedi ini. Upaya ini jelas sebagai implikasi dari semakin eksis dan militannya eks PKI yang perjuangannya dilanjutkan oleh anak cucu mereka yang berprofesi bermacam-macam di era kebebasan saat ini. Upaya ini jelas tidak selaras dengan upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini secara non jalur hukum atau non yudisial.

Bukan Sengketa Internasional

Menurut penulis, Pemerintah Indonesia tidak perlu takut dan tidak perlu mematuhi keputusan Mahkamah Internasional, karena berdasarkan catatan sejarah Mahkamah Internasional hanya berani mempersoalkan kasus-kasus yang terjadi di negara Asia, Afrika dan Amerika Latin saja. Banyak kasus genosida dan pelanggaran berat yang dilakukan negara Barat seperti Belanda dalam kasus Raymond Westerling di Sulawesi Indonesia dan Amerika Serikat dalam kasus Iraq dan Afganistan yang tidak disentuh Mahkamah Internasional, sehingga lembaga di bawah PBB ini merosot integritas, kapabilitas dan kompetensinya dalam menangani kasus-kasus.

Di samping itu, kasus atau tragedi 1965 bukanlah sengketa internasional yang melibatkan antar negara, namun merupakan sengketa dalam negeri sebagai ekses negatif pemberontakan PKI yang ingin mengkomuniskan Indonesia dan menghapus Pancasila.

Jika Mahkamah Internasional menilai tragedi 1965 adalah sengketa internasional, terbukti dengan salah satu poin dari 10 poin kejahatan berat HAM tahun 1965-1966 yaitu adanya keterlibatan negara lain, semakin jelas menggambarkan kasus 1965 adalah settingan internasional bekerja sama dengan komprador asing di Indonesia seperti NGO, akademisi dll yang menjadi anak cucu PKI atau simpatisannya untuk mengacaukan Indonesia sejak awal-awal kemerdekaan atau jalannya pembangunan. Indonesia dapat mendesak Mahkamah Internasional menunjukkan siapa negara lain terlibat dalam tragedi 1965, apakah Belanda, Australia, Amerika Serikat atau negara lain, biar mereka yang meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada eks PKI melalui IPT’65.

wartawan
habit
Category

Bupati Badung dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung No 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 202

Baca Selengkapnya icon click

Fast Boat Dolphin II Kecelakaan Laut di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Kecelakaan laut kembali terjadi. Fast Boat Dolpin II yang berlayar dari Pelabuhan Nusa Penida menuju Pelabuhan Sanur tenggelam dan kandas di alur masuk Pelabuhan, Selasa (5/8) sore. Menurut informasi yang diterima petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, diperkirakan pukul 15.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paralayang di Atas Pura Gunung Payung Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Aktivitas paralayang yang viral terbang di atas Pura Gunung Payung, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, menjadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten Badung.

Pada Selasa (5/8), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan mengutus petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP)  untuk memantau aktivitas rekreasi wisata tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Gandeng Kementerian dan World Bank Optimalisasi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh, dari hulu ke hilir. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Sanitasi, serta World Bank melalui program Integrated Sustainable Waste Management Program (ISWMP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terima Audiensi BPLH Pusat, Bupati Gus Par Dorong Akselerasi Pengelolaan Sampah dan Penyelamatan Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata didampingi oleh Sekretaris Daerah I Ketut Sedana Merta menerima audiensi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (BPLH) Pusat, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Sanur Berdarah! WNA Cina Duel di Restoran

balitribune.co.id | Denpasar - Peristiwa berdarah terjadi di sebuah restoran di Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (5/8). Terjadi duel antara sesama tamu pendatang. Namun belum diketahui secara pasti motifnya perkelahian itu.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, perkelahian terjadi di Restoran antar sesama tamu asal Cina. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.