Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Bangli Digugat ke Pengadilan

Bali Tribune/ AA Putra Wiratjaya
balitribune.co.id | Bangli - Terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja berinisial HDS yang ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Bangli di halaman parkir  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli, mengajukan permohonan  praperadilan.
 
Selaku pemohon, HDS telah menunjuk kuasa hukum I Ketut Bakuh SH dan Catur Agung Prasetyo SH dengan mempraperadilankan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Resort Bangli cq Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli. Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli.
 
Humas PN Bangli, AA Putra Wiratjaya saat dikonfirmasi terkait perkara praperadilan terhadap Polres Bangli, pihaknya membenarkan. Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Register Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Bli. Pihaknya mengungkapkan ada beberapa poin yang disebutkan dalam permohonan praperadilan tersebut.
 
Salah satunya terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Bangli. Selain itu, terkait barang-barang yang disebut sebagai barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian tanpa surat penyitaan.
 
“Memang dalam permohonannya disebutkan barang tersebut baru dikembalikan pihak kepolisian pada 5 Juli 2019. Sementara barang-barang tersebut sudah disita 7 Mei 2019,” ungkapnya, Selasa (9/7).
 
Selain itu, tindakan termohon (dalam hal ini kepolisian) yang tidak menyerahkan tembusan surat perintah penahanan terhadap keluarga pemohon, yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 3 KUKP.  Lebih lanjut, Kata Agung Wiratjaya, dalam perkara ini, memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon. Kemudian menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian akibat dari tindakan anggotanya sebesar Rp 500 juta. Memerintahkan termohon melepaskan pemohon demi hukum.
 
Agung Wiratjaya menyampaikan, untuk perkara ini akan disidangkan dua minggu mendatang. Dalam perkara berlangsung cepat, 7 hari kerja sudah diputus. “Sifatnya harus cepat, sidang akan berlangsung secara marathon,” imbuhnya seraya menyebutkan dirinya yang langsung memimpin sidang nantinya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bangli, AKBP Agus Tri Wayulo mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan terkait ada praperadilan dimaksud. “Kami belum tahu apa materi yang dimohonkan. Yang jelas kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Kalaupun ada praperadilan, itu adalah hak yang bersangkutan,” sebutnya. Pihaknya akan mempersiapkan meteri yang dibutuhkan dalam sidang nanti.
wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Ekosistem Inovasi, BRIDA Tabanan Gelar Bimtek Jaring Indah dan Road to IGA 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaring Indah (Jaringan Inovasi Daerah) sekaligus Road to Innovative Government Award (IGA), yang berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Tabanan, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan para inovator Kabupaten Tabanan yang sebelumnya telah mengikuti Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Dekade Menanti, Jegog Suar Agung Guncang Ribuan Penonton di Fukuoka

balitribune.co.id | Jakarta - Setelah sepuluh tahun tidak melakukan tur di Negeri Sakura, Jegog Suar Agung  kembali membawa musikal bambu khas Jembrana ke Jepang. Setelah dilepas secara resmi oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan pada hari minggu (15/2/2026),  Jegog Suar Agung mengawali pementasan perdana yang digelar di Toyota City , Fukuoka City yang dihadiri ribuan penonton warga Jepang yang memadati arena pertunjukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Link and Match, Astra Motor Bali Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengajar SMK

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai upaya menyelaraskan dunia pendidikan dengan dinamika industri otomotif yang kian progresif, Astra Motor Bali menggelar program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Berstandar Industri. Kegiatan yang mengusung Pola Pusat Belajar ini dilaksanakan selama empat hari, 16–19 Februari 2026, di SMKN 3 Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Bali Minta Pengelolaan Pangkalan Transportasi Utamakan Warga Lokal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali Transport Bersatu (BTB) mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 2 Maret 2026, Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Bali

balitribune.co.id I Denpasar- Cuaca di Indonesia periode 24 hingga 26 Februari 2026 didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan sedang dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, berdasarkan prospek cuaca pada periode tersebut Bali sebagai salah satu daerah yang siaga hujan lebat hingga sangat lebat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.