Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

narkoba
Bali Tribune / NARKOBA - Aparat kepolisian di Jembrana kembali berhasi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu, ekstasi serbuk dan tembaku sintetis.

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan kasus pertama terungkap pada Minggu (21/6/2026), sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu personel Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap orang, barang, dan kendaraan yang masuk ke Bali di Pos II Pelabuhan Gilimanuk. 

Petugas kemudian mencurigai sebuah paket yang tersimpan di dalam laci dashboard mobil travel. Setelah dibuka dengan disaksikan sopir, paket tersebut diduga berisi sabu. Dari keterangan sopir diketahui paket itu merupakan barang titipan dari Banyuwangi yang akan diserahkan kepada seseorang di Denpasar. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga ke Denpasar. Pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RS di Terminal Ubung.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bertugas mengambil sekaligus mengedarkan narkotika di wilayah Bali dengan imbalan upah berupa uang serta sebagian narkotika. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 117,79 gram netto, serbuk yang diduga ekstasi seberat 0,9 gram netto, dua telepon genggam, timbangan digital, mobil travel pembawa paket, sepeda motor yang digunakan RS mengambil barang.

Belum genap sepekan, jajaran Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pada Rabu (24/6/2026), sekitar pukul 20.30 Wita, petugas Satresnarkoba menangkap tersangka berinisial KS di rumahnya di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. 

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan personel Kepolisian ditemukan 142 gram tembakau sintetis. Tembakau yang sudah tercampur tersebut dikemas dalam berbagai paket siap edar. Polisi juga mengamankan barang bukti satu toples berisi bahan yang belum dikemas, dua timbangan digital, alat pengemasan, alkohol, lakban, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai Rp2,25 juta diduga hasil penjualan.

Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka memperoleh bahan kimia melalui media sosial. Bahan tersebut kemudian dicampurkan dengan tembakau lokal dan diolah sendiri di rumah sebelum dipasarkan secara daring melalui akun Instagram miliknya. Setiap paket dijual dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu. Dari seluruh barang bukti yang siap dipasarkan. Nilai penjualannya ditaksir mencapai sekitar Rp21,3 juta.

AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menegaskan, kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika karena tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan, dan mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup sesuai Pasal 609 ayat (2) UURI 1/2023 tentang KUHP junto UURI 1/2026. 

Ditegaskannya  keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Kepolisian. Informasi yang disampaikan warga menjadi pintu masuk bagi aparat membongkar jaringan peredaran narkoba yang terus berupaya mencari celah masuk ke Bali. Kewaspadaan serta kepedulian masyarakat menjadi benteng pertama untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

"Kami berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawasi lingkungan, keluarga, dan pergaulan anak-anak serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian maupun Call Center 110. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya. 

wartawan
PAM
Category

Operasi Pasien Tertunda Gara-gara Miskomunikasi, Komisi IV Soroti Layanan RSD Mangusada

balitribune.co.id I Mangupura  - Keluhan terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada menjadi sorotan Komisi IV DPRD Badung. Salah satu persoalan yang dibahas yakni pasien yang harus menunda operasi akibat miskomunikasi internal terkait penerapan program Mantap Nak Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Mediasi Perselisihan Ketenagakerjaan The Westin Berujung Deadlock, DPRD Badung Arahkan ke PHI

balitribune.co.id I Mangupura - Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen Hotel The Westin Resort Nusa Dua belum menemukan titik temu. Upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Badung dalam rapat kerja, Rabu (26/8/2026), berakhir deadlock.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.